Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Dan Psikotropika Jenis Hexymer-Tramadol

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Pemberantasan peredaran Narkotika dan penjualan bebas obat keras jenis Hexymer dan Tramadol menjadi target utama Sat.Narkoba Polres Bogor. Terbukti dalam satu periode ini, Sat.Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 25 kasus, dengan 38 tersangka. Dari semua tersangka tersebut berstatus penjual, pengedar dan bandar.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Bogor, AKBP. M. Joni, saat memberikan keterangannya Press Reliase di Makopolres Bogor, Jumat (11/10/2019). Dengan di dampingi Kasat Narkoba, AKP. Andri Alam dan Kasubag Humas, AKP Ita, Kapolres menyampaikan keberhasilan jajaran nya dalam memberantas dan menangkap pelaku peredaran Narkotika serta Obat Golongan G.

Dari 25 kasus yang di ungkap, ada 3 jenis modus yang berbeda dan barang nya,antara lain, kasus edar gelap narkotika jenis sabu, kasus edar gelap narkotika jenis ganja, kasus ketersediaan Farmasi tanpa izin obat keras ( Hexymer – Tramadol ).

Berikut total barang bukti yang berhasil di amankan ;
– Sabu-sabu = 550,36 gram.
– Ganja = 1500,93 gram.
– Sediaan farmasi = 5.080 butir Tramadol, 33 butir Tramadol polos, 15.080 butir trihexphenidyl, 42 butir Hexymer.

Adapun untuk pelaku yang berhasil di bekuk di antaranya ;
1. AJ/31
2. SH/29
3. DS/54
4. MN/34
5. SR/28, MG/25 dan IN/28
6. IP/34 dan NN/37
7. PR/42
8. RR/26 dan AG/31
9. GS/30
10. EF/24
11. EF/33
12. DD/28
13. UJ/40
14. TD/33
15. YD/23, TA/27 dan DN/30
16. NS/26
17. SN/29
18. AS/36 dan RS/34
19. AR/26, PR/31 dan MR/23
20. YS/30
21. JM/24
22. AS/31
23. AG/41
24. ED/29 dan AD/32
25. MN/27 dan FJ/28

Kapolres Bogor AKBP. M Joni berjanji akan menyikat habis semua para pengedar dan bandar Narkotika dan obat golongan G, hingga ke akar akar nya yang ada di wilayah hukum Polres Bogor. AKBP. M Joni juga memintak peran masyarakat,untuk selalu menjaga lingkungan nya dan melaporkan jika mengetahui atau menemukan ada peredaran Narkoba dan Psikotropika golangan G di wilayah nya.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar yaitu pasal 114 (1), 112 (1), 127 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- maksimal Rp. 10.000.000.000,-

Untum tersangka pengedar Obat keras Golongan G tampa Izin akan di jerat dengan pasal 196 / 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp. 1.500.000.000,-

( Lukman )