Polres Metro Bekasi Kota Adakan Konfrensi Pers Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Bersenjata Api

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Jajaran Polsek Bekasi Kota berhasil meringkus komplotan penjahat Residivis, kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api, komplotan ini berhasil di amankan, hal ini di katakan dalam konferensi Pers Polres Metro Kota Bekasi yang dipimpin oleh Kompol. Armayni Kapolsek Bekasi Kota didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari.

Kompol Armayani Kopolsek Bekasi kota mengungkapkan, Pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekira pukul 20.45 WIB tersangka datang kE TKP berboncengan naik sepeda motor dan berkeliling untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri. Setelah menemukan sepeda motor yang akan dicuri, tersangka 1 lalu turun dan mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah kontrakan.

Sedangkan tersangka 2 menunggu di atas sepeda motor sambail mengawasi situasi. Sewaktu tersangka 1 sedang mendorong sepeda motor hasil curian, saksi 1 keluar dari dalam rumah kontrakan dengan maksud akan membeli rokok ke warung, saksi 1 melihat tersangka 1 sedang mendorong sepeda motor milik saksi 1 hingga kemudian saksi 1 berteriak maling-maling sambil saksi 1 mengejar tersangka, Jelasnya, Selasa (07/07/2020).

Mendengar teriakan saksi 1, lalu saksi 2 dan saksi 3 keluar dari dalam rumah kontrakan dan ikut mengejar tersangka dengan dibantu oleh warga di sekitar TKP yang mendengar teriakan saksi 1. Tersangka 1 lalu meniatuhkan sepeda motor hasil curian yang sedang didorongnya lalu naik ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka 2 dengan maksud akan melarikan diri namun portal jaIan ditutup oleh warga hingga tersangka tidak dapat keluar dari TKP.

Karena takut ditangkap oleh warga, tersangka 1 lalu mengambil senjata air soft gun dari pinggangnya lalu ditembakkan ke ates sebanyak 1 (satu) kali dengan maksud agar warga takut dan tersangka dapat melarikan diri. Warga lalu memberitahukan peristiwa tersebut ke Polsek Bekasi Kota, hingga kemudian tersangka berhasil ditangkap oleh Polisi dari Polsek Bekasi Kota dengan dibantu oleh warga. Selanjutnya tersangka & barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Kota guna diprose secara hukum. Dan ketika diinterogasi, tersangka menerangkan bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wiIayah Kota Bekasi. TKP Gg Tirta Rt.05/13, Kelurahan. Kranji, Kecamatan Bekasi barat, Kota Bekasi. pungkasnya Kapolsek Bekasi Kota.

SAKSl-SAKSI : 1. Nama M. FAUZI LUBIS, Umur 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Belum Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia. Alamat Kp. Pulogede Rt.04/11, Kel. Jakasampuna. Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi.
2. Nama DEDI ARMAN LUBIS, Umur, 30 tahun, Agama Islam, Pekeriaan Wiraswasta. Kewarganegaraan 1ndonesia,Alamat. Pulogede Rt.04/11, Kel. Jakasampuna. Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi.
3. Nama KOKO ASWANDI, Umur 29 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kp. Pulogede Rt.04/11, Kel. Jakasampuma, Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi.

TERSANGKA : 1. Nama NOSIN al OCIN, Umur 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kp. Tambun baru, Kel. Setia Asih, Kec. Taruma Jaya, Kab. Bekasi ( tersangka yang berperan mengamnbil sepeda motor milik korban, membawa senjata air soft gun dan menembakan senjata air soft gun untuk menakut-nakuti warga).

2. Nama M. DANIEL MUCTHAMAR al DANIEL, Umur 27 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Pahlawan Setia, Kec. Taruma Jaya, Kab. Bekasi. ( tersangka yang berperan mengemudikan sepeda motor membonceng tersangka 1 dan yang mengawasi situasi ketika tersangka 1 mengambil sepeda motor).

BARANG BUKTI : 1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama Merah Hitam, Nomor Polisi B 4862 KRH milik saksi / korban 2.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wana Putih Biru Nomor Polisi B 4057 FGQ milik tersangka.
3. 1 (satu) pucuk senjata Air Soft Gun wama Hitam.berikut magazin berisi 4 (empat buah Gotri dan tabung gas C02.
4. 1(satu) buah gagang kunci later T
5. 6 (enam) buah mata kunci later T
6. 1 (satu) buah Magnet untuk membuka lobang kunci sepeda motor
7. 1 (satu) buah kunci moditikasi untuk merusak lobang magnet sepeda motor.

MODUS OPERANDI : Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dihalaman rumah dengan cara tersangka merusak kunci kontak sepeda motor dengan memakai kunci later T. Dan warga tersangka mengambil senjata air soft gun yang dibawa tersangka lalu ditembakan ke udara dengan maksud agar warga merasa takut dan tersangka dapat melarikan diri dan tidak ditangkap oleh warga.

PERKARA : Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1), Ayat (2) KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

(Humas/Sule)