Polsek Leuwimunding Amankan Puluhan Botol Miras Dari Toko Jamu Dan Warung Klontongan

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA – Dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas selama bulan Suci Ramadhan 1441 H, Polres Majalengka dan Polsek Jajaran terus melakukan Operasi Pekat Lodaya 2020 dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) diwilayah hukum Polres Majalengka.

Dalam operasi ini Satuan Reskrim Polsek Leuwimunding Polres Majalengka, menggelar Ops Pekat Lodaya 2020 dan masa PSBB Pandemi Covid-19 berhasil mengamankan berupa Bir putih pros 1 botol, Anggur merah 3 botol, Arak kecil 3 botol dan Asoka 5 botol, Senin (11/5/2020) malam.

Puluhan botol miras sedikitnya 13 botol miras berbagai merk berhasil disita dari salah pemilik warung jamu dan warung kelontongan milik Sdr. AS (36) warga Leuwimunding dan milik Sdt MS (50) warga Leuwimunding Kabupaten Majalengka, kemudian diamankan di Polsek Leuwimunding guna Proses lebih lanjut.

Sementara ini, Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Leuwimunding IPTU Edi Purwanto mengatakan ”Operasi Ops Pekat Lodaya ini diadakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi akibat mengkonsumsi miras, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan ini,” ujarnya.

Alhasil dari hasil penyisiran diberbagai titik di wilayah hukum Polsek Leuwimunding berhasil mengamankan beberapa botol disalah satu toko jamu dan warung kelontongan. “untuk barang bukti miras yang berhasil kita amankan di Mapolsek untuk selanjutnya kita serahkan ke Polres untuk dilakukan pemusnahan,” tambah Kapolsek.

(yan/kd)