Sat Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan WNA

JABAR.KABARDAERAH.COM .
Jakarta Barat – Sat Krimum Polres Metro Jakarta Barat, gelar rekontruksi kasus pembunuhan yang menimpa WNA, di samping Kantor Polres Metro Jakarta Barat yang berlokasi di Jl. Letjen S. Parman No.31, RT. 011/RW. 003, Slipi, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat. Senin (02/11/2020).

Rekontruksi yang dipimpin oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, yang didampingi oleh Kasubnit Jatantras Polres Metro Jakarta Barat, Ipda M Rizky Ali Akbar berjalan kondusif.

” Rekontruksi hari ini terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang korbannya adalah Warga Negara Asing (WNA), pada tanggal, 24 Oktober 2020, yang terjadi di apartemen wilayah Jakarta Barat “, tutur AKP Dimitri Mahendra.

” Dimana adegan ini kami lakukan dari para pelaku berkumpul sebelum kejadian dengan korban, sampai akhirnya melakukan penusukan dan pelaku melarikan diri “, tambah AKP Dimitri Mahendra.

” Adegan yang kami lakukan sebanyak 24 adegan, dimana adegan ke 17, merupakan adegan pelaku berinisial JD, melakukan penusukan terhadap korban “, Lanjutnya

” Untuk sementara sesuai dengan hasil penyelidikan yang kami lakukan, dari awal kejadian, sehingga akan menemukan titik terang penyidik dalam ungkap perkara “, tutup AKP Dimitri Mahendra.

Dilokasi yang sama, saat ditemui awak media, tim kuasa hukum tersangka, Roni Perdana Manullang, S.H., bersama Arief Darmawan, S.H., M.H., dari Law Firm ARS, menuturkan, ” Disini kita sama-sama lihat rekontruksi kejadian dari awal sampai meninggalnya korban, ada 24 adegan, yang dilakukan oleh tersangka, dan para saksi juga hadir, jadi point utama dari reka adegan ini, untuk menemukan bagaimana proses terjadi pembunuhan sampai korban meninggal, untuk semua reka adegan ini, kami tim kuasa hukum tersangka, sudah berkonfirmasi dengan tersangka, bahwa reka adegan ini memang sesuai dengan apa yang terjadi, untuk saat ini kita belum bisa berbicara banyak, sampai nanti proses dipengadilan “.
( Wsn52).