Sat.Reskrim Polres Cianjur Ciduk Empat Mucikari di Villa Kota Bunga Cipanas

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) di Villa Kota Bunga Cipanas, Kab.Cianjur. Dari pengungkapan itu, Sat. Reskrim berhasil menangkap 4 (Empat) orang yang bertindak sebagai Mucikari. Hal ini di sampaikan langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto S.IK.,S.H., M.Hum dalam Press Realise nya di Makopolres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).

Dengan didampingi Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka, Dandim 0608/Cianjur Letkol Inf.Rendra Dwi Ardhani dan Ketua MUI Cianjur yang di wakili, Kapolres Cianjur menyampaikan keterangan terkait keberhasilan Sat.Reskrim Polres Cianjur dalam pengungkapan kasus TPPO di wilayah hukum nya.

Penangkapan para Mucikari ini, sebagai bentuk respont pihak Kepolisian terkait keresahan para warga masyarakat, Tokoh Ulama dan Muspika, akan praktek prostitusi di wilayah mereka, sekaligus untuk menjaga Harkamtibmas di Kab.Cianjur yang kondusif agar masyarakat merasa aman.

Empat mucikari tersebut di ciduk aparat Kepolisian di wilayah Villa Kota Bunga, di desa/kecamatan Sukagalih, Kab.Cianjur. Selain para mucikari yang di amankan, Polisi juga menyelamatkan sebanyak 11(Sebelas) orang wanita dan 1 (Satu) orang laki-laki (Lady Boy) yang menjadi korban akan praktek TPPO tersebut.

Empat mucikari yang berhasil di ciduk berinisial, F, A, D, dan K. Sementara barang bukti yang di amankan diantaranya, 12 (Dua Belas) handphone berbagai merk, 25 (Dua Puluh Lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia warna Abu-abu dengan nomor Polisi B-1687-BZS, 1 (Satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna Abu-abu metalik dengan nomor Polisi D-1180-VZ, 1 (Satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna Hitam metalik dengan nomor Polisi B-1231-TZY.

AKBP Juang Andi Priyanto S.IK.,S.H., M.Hum dihadapan awak media mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu, dengan cara pelaku telah mengangkut, memindahkan dan melakukan eksploitasi secara seksual maupun ekonomi dengan cara menawarkan para korban kepadan WNA (pria berkebangsaan Timur Tengah) di kawasan Villa Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Setelah melakukan transaksi, para pelaku mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000.- (enam ratus juta rupiah).

( HMS / LKM )