Sat. Reskrim Polres Majalengka Datangi Rumah Karyawan Pabrik Tekstile Korban Penganiayaan

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA (KD) – Adanya Viral berita di medsos di beberapa media tentang kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap karyawan Pabrik Tekstile PT. Sing Wealth oleh oknum GM (General Manager) perusahaan,
Satuan Reskrim Polres Majalengka Bersama Polsek Ligung Polres Majalengka Polda Jawa Barat, bergerak cepat mengecek kebenarannya mendatangi rumah korban penganiayaan Tatang Riswanto (23) Pada hari Minggu (28/6/2020) Jam 13.30 WIB di Blok Bondan Barat RT. 003 / RW. 002 Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Kapolsek Ligung IPTU Umang Sumarsa menjelaskan, menurut keterangan korban awal mula kejadian pada hari selasa tanggal 23 Juni 2020 Jam 06.45 WIB diruangan Paking Dyeing PT. Sing Wealts Textile.

Korban (Tatang) selesai bekerja saat hendak pulang ketemu GM PT. Singwealts bernama Lee Hyung Kwan alias Leo, kemudian Leo tanya kepada korban, “kamu di bagian Shif Apa? “saya bagian Shif malam dan sekarang sudah jam pulang,” jawab korban

Lebih Lanjut Kapolsek mengungkapkan, menurut korban Leo malah menyuruh saya untuk bekerja lagi sambil nada bicaranya tinggi dan saya mencoba menjelaskan kepada Leo bahwa saya sudah waktunya pulang malah memukul perut saya sebanyak satu kali ke bagian perut saya sambil berkata, “sana pergi jangan bekerja lagi disini”.

Atas kejadian tersebut Korban datang beserta beberapa rekan korban ke Polsek dan diterima Kapolsek beserta Anggota Reskrim Polsek Ligung, kemudian pada saat hendak dilakukan pemeriksaan terkait pembuatan laporan, korban menolak tanda tangan laporan dengan alasan perkara ini tidak mau dilanjutkan secara hukum. Dan kapolsek sendiri sudah menyarankan bila hendak akan laporan silahkan lakukan visum dan nanti pelaksanaan akan didampingi oleh personil reskrim Polsek ligung.

Pihak Sat Reskrim dan Polsek Ligung mengklarifikasi pelaporan perihal kelanjutan pelaporan korban tentang Kasus Tindak Pidana Penganiayaan pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 Di Polsek Ligung, hasil Klarifikasi antara korban dan keluarganya tetap tidak akan melanjutkan Perkaranya ke jalur hukum namun menuntut haknya karena korban tidak bekerja lagi, yang dijanjikan akan dibayar tanggal 15 Juli 2020 oleh Pabrik Tekstile PT. Sing Wealth.

Tatang Rusmanto selaku korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mr. Lee alias Leo selaku General Manager Tekstile PT. Sing Wealth sendiri membuat surat peryataan tidak akan menuntut peristiwa penganiayaan tersebut, disaksikan oleh Kepala Umum Desa Bondan Sobirin dan Raksa Bumi Desa Bondan Carsa, Surat Pernyataan tersebut ditandatangani diatas Materai oleh korban dan saksi.

(yan/kd)