Seakan Kebal Hukum, Kades Kutakarya, Kutawaluya, Tak Indahkan Klarifikasi Dugaan Korupsi Menyangkut Dirinya

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. KARAWANG – Seakan kebal hukum Kepala Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Seperti tidak menghiraukan pemberitaan Media terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa. Beberap kali team Media (Selasa, 09/02/2021) coba menghubungi by sambungan WA pun tak pernah dibalasnya sekedar untuk mengkonfirmasi agar Kades Kutakarya (Dahiman) dapat mengklarifikasi dugaan tersebut.

Sebelumnya seperti yang diberitakan oleh Media Rajawali News pada 1 July 2020 yang berisi tentang dugaan penyelewengan anggaran ADD untuk pembangunan sekolah PAUD sebesar Rp. 60 Juta yang belum terealisasi, padahal menurut isi berita tersebut, Anggaran tersebut di alokasikan pada APBDes 2019.

Sementara untuk pemberitaan Media Kabar Daerah regional Jawa Barat dan Media UTUSANINDO.Com regional Jawa Barat tertanggal 31 January 2021, lagi-lagi mengenai tentang dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa yang peruntukan untuk pembangunan Cor Beton. Dengan nilai Pagu anggara Rp. 400 Juta Rupiah sesuai dengan yang tertera didalam SPK pengerjaan. Namun menurut narasumber yang merupakan kontraktor pengerjaan proyek tersebut, Setelah selesai setengah dari pengerjaan yang dilakukan kontraktor, dan ketika dalam proses penagihan sesuai isi perjanjian SPK pada bulan Mei 2019, dana akan dibayarkan oleh pihak desa kepada pihak kontraktor, setelah pihak kontraktor sudah setengah melakukan pekerjaan maka pihak Pemdes Kutakarya dalam hal ini Kepala Desa Dahiman berjanji akan membayarkan kewajibannya sebesar 50 % dan 50 % lagi setelah pekerjaan selesai.

Akan tetapi kenyataannya dalam proses penagihan yang juga waktunya sudah molor hingga bulan Agustus 2019 padahal pekerjaan tersebut sudah selesai diakhir Mei 2019, itu pun ternyata dibayarkan hanya sebesar Rp. 100 juta, dengan janji akhir Agustus 2019 akan dilunasi. Akan tetapi sampai saat berita ini di turunkan Rabu, 10 Februari 2021, seperti tidak ada itikad baik dari Kepala Desa Kutakarya Bapak Dahiman sebagai penanggung jawab yang menandatangani SPK tersebut untuk melakukan pembayaran, padahal laporan anggaran sudah sampai di link Kemendes, dan isinya pun sudah terbayarkan semua tidak ada tunggakan. Inilah yang membuat adanya kejanggalan dalam laporan tersebut.

Sekjen LSM GPRI Carnata. menanggapi hal kejadian tersebut dengan teramat geram, ” Sungguh diluar nalar akal sehat, kalau hal ini tidak dapat dilihat oleh Camat sebagai pimpinan para Kepala Desa di Wilayah tersebut dan serta Inspectorat Kabupaten Karawang, padahal sudah ada pengaduan dari masyarakat dan Media terkait masalah ini meskipun yang Saya tahu memang baru By WA dengan mengirim perincian datanya. Saya pun yang menerima berkas ini sebagai warga negara Indonesia amat merasa terhianati dengan oknum Kades semacam ini. Menurut saya instansi yang terkait dalam hal ini seperti pihak Camat, Inspectorat, Kajari, Kajati, Tipikor, dan Kepolisian harus segera merespon hal ini, Beri pelajaran tegas kepada oknum kades semacam ini !!!”.

Lebih lanjut juga Carnata mengatakan,” Kami LSM GPRI sebagai Sosial Control di masyarakat akan segera melayangkan surat ke Instansi terkait untuk segera menindak lanjuti kasus ini, sebab data A1nya tersebut sudah Kami terima dan berada di tangan Kami”.

” Saya menduga ada permainan yang terselimuti atas semua dugaan penyimpangan anggaran tersebut, saya tidak berani menduga – duga, tapi kemungkinan sudah banyak yang mencicipi hasil korupsi ADD dari Oknum Kades tersebut. Pihak terkait yakni Inspectorat wajib mengecek laporan seluruh laporan Desa di Wilayah Kecamatan Kutawaluya. Bukan Saya tidak mempercayai, sudah 2 kepala desa di wilayah sana di jemput Tipikor, ini bertambah satu lagi, hanya yang ini sepertinya merasa kebal hukum,” ujar Carnata kepada team Media Kabar Daerah.

” Saya dengar juga si Oknum tersebut juga sedang akan melakukan Pilkades, Waduh masih berani yah mencalonkan diri dari sekian banyak kasus yang menjeratnya, Oh iya tidak lupa untuk BPD dari Desa Kutakarya segera memanggil Kades Dahiman terkait hal ini, karena BPD memiliki Poksi sebagai perwakilan masyarakat bukan hanya Desa Kutakarya tapi juga Masyarakat Indonesia,” Pungkasnya.

Sampai saat ini Camat Kutawaluya Bapak Rohman, tidak dapat mengeluarkan stadment apapun terkait pemberitaan tentang anak buahnya tersebut. Stadment Beliau hanya sebatas soal arahan terkait proyek yang dianggarkan dari Dana Desa, ” Untuk anggaran DD, Bangub desa atau lainnya dalam pelaksanaan pembangunan Insfrastruktur atau bersifat fisik kita selalu ingatkan baik di minggon Kecamatan dan melalui surat edaran kita kepada para Kades dalam pelaksanaan pembangunannya, untuk tidak dilakukan oleh pihak ketiga/kontraktor tapi swakelola oleh desa dan masyarakat sekitar/diwilyahnya,” ujar Rohman Camat Kutawaluya, Rabu (10/02/2021).

Sementara Inspectorat Bapak Dadan seperti menghindar setelah beberapa kali di telpon tidak diangkat oleh pihak redaksi media Kabar Daerah saat untuk dimintai Konfirmasinya.

(red)