Terkait Kasus Ariyanto, Polisi Bantah Adanya Pemukulan

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR KOTA – Kasus yang menjerat Ariayanto (21) terkait dugaan aksi pemukulan yang di lakukan nya kepada anggota Polresta Bogor kota memasuki sidang kedua. Pada sidang kedua ini di depan majelis hakim, Ariyanto menuturkan bahwa dirinya mendapat perlakuan kekerasan dari oknum Polisi saat di lakukannya pemeriksaan, Senin (03/02/2020).

Hal ini sama yang di sampaikan nya pada saat sidang pertama pada hari Senin (27/01). Namun hal ini di bantah keras oleh pihak penyidik Polresta Bogor kota yang mengatakan, tidak ada pemukulan kepada Ariayanto pada saat pemeriksaan oleh pihak penyidik.

Sementara itu, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor di dalam persidangan menanggapi pernyataan Ariyanto. Jika memang ada pemukulan oleh pihak penyidik, silahkan laporkan kepada Polisi (Propam).

Sementara itu, Paur Humas Polresta Bogor kota, Ipda Desti saat di konfirmasi awak media mengatakan, “Polisi tidak melakukan pemukulan terhadap Ariyanto. Sesuai dengan hasil persidangan, dari Kepolisian membantah melakukan pemukulan,” Rabu (05/02/2020).

Ariyanto didakwa melakukan kekerasan dan melawan Polisi saat demo RUU KPK di jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Ariyanto disebut jaksa memukul Polisi saat demo berlangsung.

Berdasarkan itu, Ariyanto didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(LKM)