DAERAH  

THR ASN di Majalengka Akan Segera Cair, Gaji Ke-13 Ditunda

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA – Wabah virus corona terbukti mampu melumpuhkan semua sendi kehidupan di dunia, termasuk di Indonesia.

Efeknya saat ini tak hanya menimpa masyarakat umumnya, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) pun kena getahnya.

Salah satu kebijakan yang membuat ASN gigit jari yakni, penundaan gaji ke-13 yang harusnya diterima pada Juni mendatang.

Namun dibalik kesedihaan itu, pemerintah masih masih memanjakan para ASN, dengan tetap mengucurkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) meski kondisi keuangan negara dalam keadaan kacau balau.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka H Lalan Soeherlan mengaku, belum menerima kabar resminya terkait penangguhan gaji ke-13 yang biasa diberikan Juni atau tahun ajaran baru sekolah.

“Belum dapat surat resminnya dari pemerintah pusat, mengenai adanya penundaan gaji ke-13, meski di berita nasional sudah beredar kabar ini,” kata Lalan saat dikonfirmasi sumber terpercaya via ponselnya, Kamis (7/5/2020) malam usai melaksanakan ibadah sunah taraweh.

Akan tetapi, kata dia, yang sudah pasti itu gaji ke-14 atau THR yang akan segera direalisasikan sembari menanti juklak dan juknisnya dari pemerintah pusat. Termasuk nominal angka yang akan digelontorkan.

“Kalau gaji ke-14 atau THR sudah dianggarkan dan peruntukannya saat ini hanya untuk pejabat eselon III sampai staf. Bagi eselon II maupun anggota dewan ditiadakan THR ini,” ucapnya.

Lalan menuturkan, dengan adanya pandemi ini banyak rencana pemerintah berantakan dan harus dialihkan pada kebijakan baru dalam mengatasi Covid-19.

Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Majalengka tahun 2020.

“Sesuai himbauan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus mengalolasikan anggaran covid-19, sebesar 50 persen dari belanja barjas (barang dan jasa) dan belanja modal,” katanya saat dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (7/5/2020) malam.

Dia tak memungkiri hingga saat ini Majalengka belum melaksanakan anjuran pemerintah terkait alokasi dana Covid-19, hingga akhirnya dikenai sanksi dengan ditundanya Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen pada Mei ini.

“Tapi saya dapat informasi sekarang pemerintah menurunkan lagi, tidak harus 50 persen dana penanggulangan covid, cukup 35 persen,” ujarnya.

Sumber refocusing sendiri, kata dia, dari anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Majalengka.

“Terpaksa harus dipangkas besar besaran untuk membiayayai penanggulangan Covid-19 dan menutupi dana transper untuk menyeimbangkan keuangan daerah,” katanya.

Mengenai dana Covid-19 94 Miliar itu, lalan menjelaskan, berasal dari parsial pertama Rp 23 Miliar dan parsial kedua Rp 71 Miliar, totalnya Rp 94 Miliar.

Dana tersebut bisa terus bertambah sesuai anjuran pemerintah dalam melihat situasi dan kondisi bencana nasional non alam ini.

Menurut dia, pada tahap awal itu ada dana Rp 1,8 M tidak terserap untuk ambulance dan Rp 5 Miliar jaring pengaman sosial.

Sedangkan peruntukan Rp 71 M itu untuk Rp 33 M jaring pengaman sosial, bantuan operasional posko, Dinkes, 2 RSUD di Majalengka, dan lain lain.

“Pandemi Covid-19 ini telah merusak rencana awal pemerintah daerah dan harus fokus pada penanganan wabah ini,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM menjelaskan, anggaran Covid-19 sesuai arahan pemerintah diperuntukan tiga pos yakni, penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

pada parsial pertama anggaran Covid-19 Majalengka sebesar Rp 23 Miliar, melalui Refocusing dan Realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

“Tahap kedua Rp 71 Miliar dan peruntukannya didalamnya untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp 33 M,” ungkapnya.

(yan/kd)