Tunggu Penetapan Status Pidana, Andy Salim Tegaskan Ini Kriminal

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Kelanjutan dari persoalan kasus perselisihan Kantor DPD Golkar Kota Bekasi, saat ini terlihat semakin memanas. Hal tersebut diketahui dari pengakuan, pembeli Gedung Kuning yang terletak di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, yang sedang menunggu penetapan status pidana.

Andy Iswanto Salim selaku pembeli Gedung DPD Golkar Kota Bekasi mengatakan, “Saya murni mengejar hak saya, dan ini berkaitan dengan kejahatan, juga dengan kriminal. Ini murni kejahatan, bukan politis,” kata Andy Salim mempertegas di hadapan rekan-rekan media, saat melakukan Jumpa Pers di Café yang berada pada halaman Metropolitan Mall Bekasi, Jumat (20/11/2020) Malam.

Saya hanya mau buka mata banyak orang, lanjut Andy, “Biar semua orang-orang pada tahu dan bisa menilai sendiri saja bahwa, ternyata buat dia (red – Rahmat Effendi) tidak ada orang baik, buat dia semua kebaikan kita dan dukungan teman hanya dipakai sebagai alat saja, buat ambisi dia,” ucap Andy.

Semua tindakan yang dilakukan Andy Salim dalam polemik Gedung DPD Golkar Kota Bekasi itu, dinyatakan atas dasar haknya. Pria yang memiliki ketegasan ini memiliki prinsip, berani karena benar. Ia pun menekankan kalau Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, juga sebagai Wali Kota Bekasi bahwa, proses jual beli tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2004 lalu.

Adapun diungkapkan Andy Salim, hal inilah yang membuat dirinya marah besar, “Pada tahun 2004 saya beli (red – Gedung DPD Golkar), kita beli itu di notaris bukan di bawah tangan. Lalu kemudian, saya bayarnya 3 kali, yang terima siapa? Yaa Pepen (red – Rahmat Effendi). Ada akte kok, masa saya bohong,” ujarnya.

Bahkan, sambung Andy, “Transaksi yang sudah puluhan tahun ini menjadi masalah hukum yang tidak kunjung beres, sekalipun sudah ada putusan inkrah (red – Berkekuatan Hukum Tetap),” imbuh Andy menambahkan.

Andy pun menjelaskan kronologi singkat, sebelumnya pada tanggal 13 September 2004 lalu ada Keputusan Bersama Antara DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua DPD tentang Pelepasan Asset Partai Golkar Bekasi, “Tanggal 1 Oktober 2004 ada keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bekasi Nomor: KEP-58/DPD-II/P.GOLKAR/X/2004 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang menjabat memutuskan tentang Pelepasan Asset Bersama (Tanah dan Bangunan) kantor DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.18 Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi kemudian menetapkan harga jual Asset tersebut senilai Rp 3 milyar,” ungkapnya.

Sedangkan pada tanggal 25 Oktober 2004, sambung dia, ada penandatanganan pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa juga Surat Pernyataan di Notaris Bekasi, Ny. Rosita Siagian, SH antara pihak DPD Golkar Kabupaten/Kota Bekasi dengan Andy Salim. Namun saat Andy Salim digugat kembali untuk yang kesekian kalinya oleh DPD Golkar Kota Bekasi, Andy memaparkan, “Kita bisa melihat bagaimana kualitas seseorang, apalagi Pimpinan Tertinggi Daerah yang tidak amanah, dan dapat merugikan kelangsungan Partai Golkar,” paparnya.

Menurutnya pemimpin yang tidak dapat menempati janji, dan tidak taat hukum malah cenderung mempermainkan, “Saya akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran, dan demi sebuah Kepastian Hukum. Saya akan menuntut semua pihak yang sudah terbukti merugikan saya, semoga Tuhan menolong saya dan melaknat orang-orang yang sudah berlaku dzolim, sampai saat ini saya tunggu eksekusi penegak hukum,” pungkas Andy menutup keterangan hari itu. (Sule)