Unit Resmob SAT Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Yang Terjadi Di Minimarket Alfamart

JABAR.KABARDAERAH.COM – Bogor, Dalam rangka menyambut HUT POLRI ke 73, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di minimarket Alfamart di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Resmob satreskrim Polres Bogor. Hal ini disampaikan dengan Konferensi pers oleh Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky P.G, S.Sos., S.I.K., M.H didampingi Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Bapak Solihin. Senin (24/06/2019).

Kronologis kejadian terjadi pada bulan Mei 2019 dengan adanya 1 kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan terhadap minimarket Alfamart di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor kemudian unit Resmob Polres Bogor melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 sekitar jam 03.00 WIB, Personil Sat Reskrim Polres Bogor dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor melakukan penangkapan didaerah Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor terhadap 11 (sebelas) orang tersangka tersebut.

“Dari hasil itu kami berhasil mengungkap pelaku / tersangkanya. Dari pelaku tersebut kita melakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata pelaku telah melakukan aksi tersebut di wilayah kab bogor tidak kurang dari 17 TKP di wilayah bogor, bekasi maupun banten. Kami berhasil mengamankan 11 orang tersangka dengab total kerugian pencurian sebesar Rp. 287.000.000,-.” Tutur AKBP Andi Moch Dicky Kapolres Bogor.

Adapun inisial pelaku yaitu *Sdr. P, Sdr. HV, Sdr. R, Sdr. AD, Sdr. IP, Sdr. JA, Sdr. JIR, Sdr. MYA, Sdr. I, Sdr. RM dan Sdr. PRW.*

Kapolres Bogor juga menambahkan bahwa Aksi yang dilakukan para pelaku itu sangat meresahkan masyarakat dan termasuk mengancam jiwa, raga dan harta benda. Hal ini yang menjadi fokus sat reskrim polres bogor untuk mengungkap kasus tersebut.

Dari para tersangka, POLRI berhasil menyita dua senjata api serta beberapa Butir Peluru, sisa sisa uang hasil kejahatan, kemudian kendaraan – kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan aksi dan motor tersebut adalah motor bodong.

“Jadi pelaku ini selain melakukan aksi curat dan curas di minimarket, mereka juga melakukan aksi curanmor juga termasuk aksi kriminal mengganjal ATM dan bahkan kita temukan juga penggunaan narkoba oleh pelaku. Jadi mereka sebelum melaksanakan aksinya, mereka menggunakan narkoba. Bahkan juga salah satu motif kejahatan mereka salah satunya adalah kecanduan terhadap narkoba. Tentunya kita akan gali lebih dalam lagi untuk mengungkap TKP mana lagi yang mereka lakukan aksinya.” Ucap AKBP Andi Moch Dicky Kapolres Bogor

Dari hasil introgasi sementara bahwa pelaku telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Bogor, Banten, Bekasi dan Jakarta.

Modus Operandi pelaku melakukan perbuatan curas dengan masuk ke Toko Alfamart/Indomaret yang akan tutup, kemudian menodongkan kasir dengan Senpi kemudian mengambil yang hasil penjualan berikut barang-barang milik Alfamart/Indomaret. Selain melakukan perbuatan curas di Alfamart/Indomaret, pelalu juga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM serta Curanmor.

“Modus mereka ada beberapa bagian diantaranya terbagi beberapa team, salah satu team untuk memonitor lokasi, situasi yang akan menjadi target aksinya. Selanjutnya ada team yang langsung menelusuri terkait dengan upaya penindakan dalam arti kejahatan dimana mereka masing-masing mereka menggunakan senjata api.” Jelas AKP Benny Cahyadi Kasat Reskrim Polres Bogor.

Salah satu bentuk penyamaran mereka ketika mereka mencoba melakukukan pengecekan situasi yang ada di TKP.

Ada beberapa pelaku yang merupakan Residivis dan ada juga beberapa pelaku yang baru melakukan aksinya dan mereka bersomisili dari wilayah pulau sumatera.

*Barang Bukti yang diamankan yaitu :*
– 4 unit sepeda motor merk Yamaha Fino, Yamaha Mio dan 3 unit Honda Beat
– 2 Pucuk Senjata Api rakitan berikut 3 butir peluru
– 1 buah topi
– 1 pcs baju seragam Alfamart
– 6 buah helm berbagai merk
– 1 pcs sweater warna Biru
– Kartu ATM berbagai jenis
– Uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
– 3 unit Handphone berbagai merk
– 3 kartu KTP
– 1 STNK sepeda motor

*TKP*
*1. Curas*
– Alfamart Cikeas Udik, Alfamart Nagrak, Alfamart Bojong Kulur, Alfamart Dayeuh, Alfamart Klapanunggal, Alfamart Bekasi, Alfamart Cibubur, Alfamart Samping Al Azhar dan Indomaret Klapanunggal 2 kali.

*2. Ganjal ATM*
– Mesin ATM Bank Muamalat Cileungsi
– Mesin ATM Bank BRI SPBU Cileungsi
– Mesin ATM Bank BRI Metland Cileungsi
– Mesin ATM Bank Mandiri SPBU Narogong-Cileungsi

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP/Ancaman Hukuman diatas 5 tahun (7 tahun dan 9 tahun).
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api.

( HUMAS/LUKMAN )