Warji Sang Penggembala Kambing warga Indramayu Hampir 1,5 Tahun dalam Penantian Kepastian Hukum

Potret Warji bin Naspan (Kiri) Warto (Kanan)

INDRAMAYU . JABAR.KABARDAERAH.COM – Warji bin Naspan yang merupakan seorang penggembala kambing serta anaknya Nurwati seorang mantan buruh migran ditipu habis oleh Calon Kuwu (Kepala Desa) Karangsong yang bernama Warto saat kontestasi pemilihan Kades pada tahun 2021 yang lalu.

Pasalnya, pada saat itu Warji dan Anaknya yang menjadi buruh migran di Taiwan dibujuk oleh rekan-rekannya untuk meminjamkan sejumlah uang kepada Warto Si Calon Kuwu Desa Karangsong.

Warji bin Naspan (Kiri) Nurwati (Kanan).

Dengan iming-iming jaminan Akta Jual Beli (AJB) tanah serta bangunannya yang ditawarkan oleh Warto dan keluarga, akhirnya Warji pun luluh serta memberikan uang pinjaman senilai 180 juta, yakni uang tabungan milik anaknya yang susah payah dikumpulkan selama 6 tahun selama bekerja di Taiwan.

Namun apa yang terjadi, pasca kontestasi Pemilihan Kuwu, Warto yang gagal menjadi Kepala Desa Karangsong, enggan mengembalikan uang milik Warji dan Anaknya (Wanprestasi).

Uang senilai 180 juta pun ludes tanpa adanya kabar berita. Serta AJB tanah yang dijaminkan tersebut nyatanya bukan milik Warto sehingga Warji dan Anaknya tidak bisa menguasai tanah tersebut.

Usut punya usut, uang tersebut rencananya akan digunakan Nurwati sebagai modal usaha setibanya di Indonesia. Sungguh malang nasib Warji dan anaknya bak pepatah “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

“Saya merasa tertipu, uang anak saya sejumlah 180 juta raib begitu saja, impian anak saya pupus untuk membuka usaha,” ungkap Warji kepada awak media pada 5 Oktober 2023.

Karena tidak ada itikad baik dari Warto, Warji dan anaknya melalui kuasa hukumnya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Indramayu pada 26 April 2022 dan berlanjut pelaporan ke Polres Indramayu pada 20 Desember 2022.

Hingga saat ini, sudah 1,5 tahun berlalu perkara Warji dengan Warto belum juga selesai. Warji beserta anaknya berharap persoalan dan kerugian yang sedang mereka alami dapat terselesaikan dengan baik. Serta Pihak Kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas kasusnya.

Sementara itu, Eldi Panca Prakoso, S.H., selaku Kuasa Hukum Warji dan Nurwati masih menunggu proses penanganan hukum yang dilakukan oleh Polres Indramayu. Dan dia berharap pihak kepolisian dapat dengan segera memberikan kepastian hukum terhadap kliennya itu (5/10).

“Kasus ini sudah berjalan 1,5 tahun tapi belum juga mendapat kepastian hukum, sudah saya laporkan juga proses hukum Warji ke Propam Polda Jabar agar penanganannya bisa diprioritaskan, namun tak begitu berpengaruh,” jelas Eldi.

“Mungkin setelah ini akan saya akan laporkan proses hukum Warji ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri Jendral Listyo Sigit, agar segera mendapatkan kepastian hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, di hari yang sama awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran yang disampaikan oleh Warji, Nurwati dan Kuasa Hukumnya Eldi Panca Prakoso, kepada Penyidik dalam Kasus tersebut, Bripda Gerry Wira Dharma Lase anggota Unit Harda Satreskrim Polres Indramayu.

Awak media sudah mencoba menyambangi Penyidik Gery di kantornya akan tetapi dirinya tidak berada di tempat (sedang dinas ke luar kota) serta mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp namun tidak digubris sedikitpun.

“Silakan yang bersangkutan dan kuasa hukumnya datang ke kantor, nanti akan kami jelaskan sejauh mana proses hukumnya saat ini,” kata Juan Boy salah satu anggota Unit Harda Satreskrim Polres Indramayu.

Sungguh sangat ironi proses penegakan hukum yang dialami oleh Warji beserta anaknya. Butuh kesabaran dan perjalanan yang panjang untuk mendapatkan keadilan serta kepastian hukum terhadap perkara yang tengah dia hadapi. Semoga Polres Indramayu segera mengungkap fakta hukum yang sebenarnya dalam persoalan tersebut. *** Iman Santoso