Pengoplos Gas Subsidi Di Rumpin Dibekuk Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor 

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Unit Tipiter Sat.Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyuntikan Gas subsidi tabung 3 Kg ketabung 12 Kg, di Kp. Pasir Jeruk RT 01/03 Desa Sukasari Kec. Rumpin Kab. Bogor. Penangkapan para pelaku dan barang bukti ini terjadi pada hari Kamis (3/10/2019).

Kapolres Bogor, AKBP M.Joni, S.IK.,M.SI dalam keterangan saat Press Realise di Mapolres Bogor , Selasa (15/10/2019) mengatakan, jajaran Polres Bogor berhasil menangkap pelaku penyuntikan gas subsidi 3 Kg di Kecamatan Rumpin, Kab.Bogor. Dimana para pelaku ini, melakukan penyutikan atau melakukan pengoplosan Elpiji tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg.

AKBP M.Joni, S.IK., M.SI mengatakan, para pelaku ini bukan pemain baru. Dan lokasi kegiatan mereka suka berpindah pindah. Hal itu mereka lakukan guna menghindari dari pantauan pihak Kepolisian.

Pelaku memindahkan isi gas 3 Kg kedalam tabung ukuran 12 KG dengan menggunakan alat berupa regulator suntikan yang dimodifikasi. Kemudian tabung gas ukuran 12 KG tersebut dijual ke rumah-rumah makan dan restoran di wilayah Tanggerang dan Jakarta dengan harga non subsidi.

Pelaku berjumlah 1 (satu) orang ini atas nama inisial KM, yang merupakan pemilik usaha pengoplosan gas bersubsidi.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit mobil grandmax bak terbuka, 434 buah tabung gas elpiji 3 KG (isi), 10 buah tabung gas elpiji 3 KG (kosong), 2 buah tabung gas elpiji 12 KG (kosong), 20 buah tabung gas 50 KG (isi), 1 buah timbangan elektronik dan 24 buah selang suntikan.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen danatau pasal 53 b,c,&d UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 UU no 02 tahun 1981 tentang Meterology Legal. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan denda lebih dari Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

(humas / lukman)