Aparat Berwenang Harus Tindak Tegas Dugaan Oknum Perawat Praktek Mandiri Ilegal di Cirebon

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIREBON – Maraknya oknum perawat (mantri) yang melakukan kegiatan praktek mandiri atau buka praktek di rumah, melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter.

Di wilayah Cirebon praktek seperti itu sudah sangat menjamur, lantaran sudah sangat banyak perawat (mantri) yang menjalankan praktek mandiri secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi.

Meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah dan diduga tanpa mengantongi izin.

Perawat (mantri) tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya di kerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), tetapi hal ini harus dibawah tanggung jawab dokter.

Sedangkan perawat (mantri) hanya diperbolehkan melakukan pertolongan sementara, terutama ketika darurat saja, serta kewenangan diantaranya pelayanan asuhan keperawatan dan pelayanan medis terbatas, kewenangan tetap saja pada dokter selaku penanggung jawab.

Beberapa waktu yang lalu pernah terjadi di salah satu daerah, ada pasien yang berobat ke perawat (mantri) dengan keluhan sesak nafas, lantas di beri obat dan di lakukan penanganan infus di rumah selama hampir dua hari dan perut pasien tersebut membengkak, alhasil dilarikan ke salah satu RS, dan sayangnya yang di atas berkehendak lain pasien meninggal dunia.

Aparat penegak hukum dan dinas terkait diminta untuk menindak tegas tanpa pandang bulu dengan maraknya praktek mandiri yang di lakukan perawat (mantri) diduga tidak sesuai dengan peranannya.

Sementara itu ketua DPD PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Diding, saat di temui wartawan di tempat kerjanya di kantor Dinas Kesehatan Cirebon pada Selasa (18/05/2021), ketika dikonfirmasi mengatakan “Terkait iuran bulanan saya tidak tahu, karena saya tidak pernah ikut rapat, misalkan ada iuran bulanan mungkin untuk membayar Legal dan yang lainya setiap bulan, “katanya.

Diding menjelaskan, tujuan kami disini ketika ada perawat yang tersandung permasalahan hukum sudah disiapkan legalnya biar kita tidak bingung, ya kaya contoh kemarin saja mas, pasti tahu lah, perawat kita yang diamankan oleh Penegak hukum terkait perizinan praktek, ya Alhamdulilah bisa diselesaikan.

“Jumlah perawat yang praktek mandiri di wilayah Cirebon sekitar 150 orang dari kurang lebih 3000 orang anggota PPNI, kami disini juga banyak kelemahan, jujur saja apa yang seharusnya bukan tugas perawat tapi kita melakukanya, ya bagaimana lagi karena kami juga kemanusiaan ingin menolong, untuk mengeluarkan resep obat memang benar itu tugas dokter bukan kami,” pungkasnya.

(Tim)