Babak Baru Kasus Tiffaney, Begini Kata Komisi 1 DPRD,” Penegakan Perda Masih Tajam Ke Bawah “

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA – Babak baru terkait beberapa kasus yang sering kali terjadi di Tiffaney International Karaoke maupun TIFFANEY CLUB & LOUNGE yang berlokasi di Jalan Raya Transyogi Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi akhirnya angkat suara.

Kepada rekan-rekan media disampaikan, menurutnya dari sisi hukum penegakan Perda (Peraturan Daerah) yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi belum maksimal, “Penegakan yang dilakukan oleh Satpol PP masih tajam ke bawah. Kita lihat, bicara pedagang kaki lima, bicara hal-hal yang berkaitan pedagang-pedagang kecil mereka mengedepankan Perda,” ucap Abdul Rozak yang sempat mengapresiasi hal itu, saat dimintai pendapatnya di ruang kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi, Senin (01/02/2021) Siang.

Tapi banyak pengusaha-pengusaha, sambung Ketua Komisi I dari fraksi Demokrat ini, “Yang melanggar Perda, bahkan Undang-undang, Satpol PP belum memberikan tindakan,” imbuh Bang Zack, sapaan akrap Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi ini menambahkan.

Mengomentari hal itu, bang Zack sempat menekankan bahwa, “Yang sama-sama kita pahami, pelanggar Undang-undang di suatu Negara itu harus dikenakan sanksi, atau sekurang-kurangnya kegiatan dihentikan. Nah inilah fungsinya Satpol PP,” terangnya.

Pernyataan yang disampaikan Bang Zack juga sejalan dengan sikap yang diperlihatkan Satpol PP Kota Bekasi dihadapan media pekan lalu (25/01), saat melaksanakan proses penyegelan di Tiffaney International Karaoke yang GATOT (Gagal Total).

Kegiatan penyegelan itu berlangsung dengan perdebatan yang alot. Pasalnya saat sebagian stiker segel sudah dilepas, tiba-tiba Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi membatalkan kegiatan hanya karena tidak ada satu pihak pun yang bersedia menyaksikan.

Bahkan setelah proses penyegelan tersebut gagal, sampai dengan saat ini (01/02) melalui sambungan seluler Saut Hutajulu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi menyatakan baru bisa memberikan surat teguran, “Kita sudah samperin dan kasih surat teguran. Kan presedurnya begitu, kasih surat teguran sudah, disamperin sudah dengan diingatkan supaya dia (red – Tiffaney) taat. Kalau nanti dia melanggar kita segel bang,” ungkap Saut sekaligus mengutarakan tempat tersebut belum di segel sampai detik ini.

Dari beberapa deretan kasus, Tiffaney sendiri tercatat pada media masa maupun pernah juga diangkat media ini, telah berulang kali melanggar jam operasional dan pernah memiliki kasus penguncian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dan kejadian yang terakhir kalinya adalah, ketika proses penyegelan yang gagal dan dibatalkan oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Sementara setelah dikonfirmasi media, Kombes Aloysius Supriyadi, Kapolres Metro Bekasi Kota sekaligus sebagai Wakil Ketua II berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi No. 440/5907/SEDA. TU tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi, belum sama sekali memberikan jawabannya mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha Tiffaney.

Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak pengelola Tiffaney, sampai dengan berita ini dimuat pihak pengelola masih belum bisa dikonfirmasi setelah beberapa kali coba dihubungi.

Menanggapi terkait persoalan kurang adanya ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar peraturan Protokol Kesehatan (Prokes), khususnya pada Tiffaney International Karaoke maupun TIFFANEY CLUB & LOUNGE, rencananya hari ini (03/02/2021), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA) akan melakukan aksi di kantor Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan.

Namun saat dihubungi via seluler, Edy Faturahman, Presiden Mahasiswa UIA ini mengatakan, aksi organisasi mahasiswa tersebut di undur.

*Ada pun perihal yang nanti akan disuarakan oleh organisasi mahasiswa BEM UIA pada aksinya itu terdapat 4 poin, diantaranya:*

1.) Mengecam keras tindakan perlawanan yang dilakukan pihak Tiffaney international karaoke terhadap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi yang sedang menjalankan tugas saat hendak menyegel tempat tersebut.

2.) Mendesak Walikota Bekasi dibantu oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar segera mencabut izin usaha Tiffaney.

3.) Mendesak Kapolres Metro Bekasi Kota agar segera memberikan sanksi berupa denda kepada pemilik usaha hiburan malam karena telah melanggar seruan-seruan yang ada dalam PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

4.) Mendesak dan Menyuarakan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil agar tidak memberikan penghargaan kepada Kota Bekasi dengan kota taat Prokes karena tidak layak diberikan.

(Sule/Team)