Bekas Poll Bus di Keradenan Cibinong Diduga Menjadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR,- Dugaan ada nya aktivitas penimbunan solar ilegal di wilayah Keradenan Cibinong, Kab.Bogor menjadi sorotan publik. Pasal nya, terlihat aktivitas keluar masuk kendaraan mobil Box dan tangki di bekas Poll Bus, tepat yang berada di jalan Raya Pemda (Keradenan) Cibinong.

Lokasi Pintu Masuk Yang Diduga Sebagai Gudang Penimbunan Solar di Keradenan Cibinong.

Dari keterangan salah satu warga setempat yang tidak bersedia nama nya ditulis mengatakan, mobil Box sering keluar masuk ke dalam lahan pekarangan kebun yang ada di belakang lapangan.

“Iya bang, biasa nya dari siang ampe sore ada keluar masuk mobil Box engkel, sekali-kali mobil tangki biru putih. Kalau saya perhatikan mobil terus ke belakang, dan harus lewati portal (sambil menunjuk arah portal-red),” ujar warga tersebut.

Terkait ada kegiatan apa di belakang kebun, dirinya tidak mengetahui. Ia hanya melihat aktivitas mobil keluar masuk saja.

“ Kurang tau saya Bang, ada proyek apaan di belakang sana. Tapi sepengetahuan saya ngak ada proyek di sana, “terang nya.

Dari pantauan media di lokasi, mobil Box yang lansir keluar masuk ke dalam area diduga sudah dimodifikasi. Hasil investigasi media, mobil Box ini membeli solar subsidi di beberapa SPBU di kawasan Kab.Bogor yang menjadi langganan mereka. Solar subsidi yang di beli di SPBU tidak masuk ke dalam tangki, namun naik ke kempul yang ada di dalam box mobil menggunakan mesin genset yang tersembunyi.

BBM yang sudah terkumpul di bawa kembali ke Pool mereka dan nanti nya di pindahkan kembali ke mobil tangki, kemudian di jual ke proyek-proyek dengan harga Solar HSD.

Terkait penyalahgunaan Solar subsidi ini sendiri sudah di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001, pasal 55 juncto pasal 56, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal Enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (***)