Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Sat.Narkoba Polres Bogor Selamatkan Ribuan Generasi Bangsa

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Sebanyak 1.320 (Seribu Tiga Ratus Dua Puluh ) butir ekstasi produksi rumahan berhasil di amankan, dari sebuah rumah kontrakan di jalan Kramat Pulo Kel.Kramat Kec.Senen Jakarta Pusat oleh Satuan Narkoba Polres Bogor. Pengerebekan pabrik ekstasi rumahan ini, hasil dari pengembangan kasus peredaran gelap Narkoba jenis Ekstasi di wilayah hukum Polres Bogor.

Hasil dari pengembangan kasus ini, jajaran Sat.Narkoba Polres Bogor melakukan pengejaran para tersangka, sekaligus bandar dari barang haram tersebut yang masuk dan beredar di Kab.Bogor.

Pada hari Selasa (14/01/2020) sekitar pukul 01.30 Wib, Sat.Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap tersangka atas nama HS di kontrakannya, yang sekaligus lokasi tempat pengelolaan barang haram tersebut di jalan Kramat Pulo Kel.Kramat Kec.Senen Jakarta Pusat.

Dari lokasi TKP, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 bungkus plastik bening, dimana didalam setiap plastik berisi 165 butir Pil Ekstasi warna Hijau, dengan total keseluruhan 1.320 butir. Selain Ribuan butir Pil Ekstasi yang siap edar, Polisi juga mengamankan bahan baku dasar Pil Ekstasi berupa, 3 bungkus plastik bening yang berisi Powder Ekstasi siap cetak warna Hijau seberat 1,5 Kg.

Selain itu, di temukan juga sebanyak 390 butir obat Bodrex warna Putih, 265 butir obat Bodrex warna Orange, 5 paket Sabu dengan berat 53 gram, 2 buku rekap omzet penjualan, 5 alat pres berbagai ukuran, 1 set alat mesin cetak ekstasi (manual), 11 alat cetak untuk ukuran ( S,M,L,XL ).

” Pelaku adalah pemain lama, dan merupakan residivis kasus Narkoba jenis Ekstasi dan pernah di penjara di lapas Cipinang pada tahun 2017. Pelaku sudah menjalani usaha produksi ilegal ekstasi nya selama 1 tahun ” ujar Kapolres Bogor, AKBP M.Joni saat memberikan keterangan Pers di Mapolres Bogor, Selasa (21/01/2020).

Di dampingi Wakapolres Bogor Kompol Didik Purwanto dan Kasat Narkoba AKP Andri Alamsyah, S.IK serta Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita, Kapolres Bogor mengatakan, ” Narkoba jenis ekstasi ini bernama  Green NN (No Name) dan peredaran nya di wilayah Jabodetabek “.

Para pelaku ini bisa memproduksi 180-240 butir ekstasi dengan rincian per 10 menit/2 butir x 15-20 jam. Satu butir di jual dengan harga pasaran 450 ribu hingga 800 ribu. Dari hasil tes lab, barang haram produksi rumahan ini mengandung METAPHETAMINE dan N-ETIL PINTILONE, kandungan sejenis yang ada dalam inex dengan kualitas Build Up.

” Yang bersangkutan bertugas mencetak atau memproduksi. Sedangkan pengedaran dikendalikan oleh ADTS ( Residivis Narkoba Vonis Hukuman Mati ) yang sekarang mendekam di Lapas Gunung Sindur Bogor dengan sistem komunikasi terputus “, terang Kasat Narkoba AKP Andri Alamsyah, S.IK.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 113 ayat 1, pasal 114 ayat 2 , pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

( LKM )