Bupati Sukabumi Serahkan Sertifikat Redistribusi TORA Tahun 2021

JABAR.KABARDAERAH.COM . SUKABUMI — Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyerahkan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 di Pendopo Sukabumi kepada 10 perwakilan masyarakat penerima, Rabu (22/9/2021).

H. Marwan Hamami mengucapkan selamat kepada penerima. Menurutnya sertifikat itu merupakan bukti sah kepemilikan tanah.

“Dengan kepemilikan sertifikat ini, tanah yang dimiliki bapak dan ibu semua telah memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

H. Marwan juga mengatakan bahwa dokumen penting tersebut harus dijaga dengan baik dan jangan sampai hilang. Apalagi, bukti kepemilikan tanah yang sah tersebut bisa digunakan untuk penguatan modal usaha.

“Kalau mau menggunakan sertifikat untuk penguatan modal, harus dipikirkan dengan baik. Jangan sampai asetnya hilang,” ucapnya.

Penyerahan ini, tambah Bupati, merupakan bentuk komitmen pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat harus bersyukur atas diterimanya sertifikat ini.

“Titip baik-baik, dijadikan pegangan untuk anak cucu. Jangan sampai di jual ” ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Bernardus Wijanarko mengatakan, penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 dilakukan serentak se Indonesia. Proses penyerahan secara virtual itu, dilakukan oleh Presiden RI H. Joko Widodo.

“Kegiatan ini sebagi rangkaian hari ulang tahun Undang- Undang Pokok Agraria ke 61,” terangnya.

Masih dikatakan Bernandus, sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Sukabumi untuk tahun anggaran 2021 targetnya 4 000 bidang tanah. Sebanyak 2061 bidang telah tersertifikat.

“Pembagian sertifikat redistribusi tanah diawali dengan simbolis oleh pak Bupati. Setelah itu, secara bertahap diserahkan ke masyarakat,” bebernya.

Salah satu masyarakat penerima bernama Ukar, mengaku senang menerima sertifikat tersebut. Dan menyebutkan bukti kepemilikan sah yang diterimanya untuk lahan seluas 160 meter persegi.

“Alhamdulillah saya bersyukur sekali mendapatkan sertifikat. Ini untuk tanah rumah seluas 160 meter persegi,” bebernya.

Usai kegiatan, H. Marwan bersama hadirin menyaksikan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo secara virtual. (Asep SH)