Data Peserta PBI Tak Valid : Ketum LSM Baladaya Meminta Kemenpan RB Uji Keandalan SOP Dinkes Kab. Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI – Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), mengamanatkan pemerintah agar menyediakan kepastian jaminan kesehatan sebagai salah satu dari bagian kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di wilayahnya.

Dalam melaksanakan SJSN, DPR dan Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang keberadaan Badan Penyelenggara Janiman Sosial (BPJS). BPJS adalah Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok, yakni

Pertama.

Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu, dimana iurannya dibayari
oleh pemerintah.

Kedua.

Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Peserta PBI Jaminan kesehatan diverifikasi dan didaftarkan oleh pemerintah kabupaten Bekasi kepada BPJS Kesehatan.

Kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan berakhir apabila peserta meninggal dunia, pindah keluar kabupaten Bekasi, tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan dan atau memiliki kartu ganda.

(Ketum LSM Baladaya; Izhar M Rosadi)

Berdasarkan pengamatan Ketua Umum LSM BALADAYA Izhar M Rosadi pada Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Provinsi Jawa Barat atas LKPD Kabupaten Bekasi, bahwa pada Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kesehatan telah melakukan pembayaran iuran PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 128.968.682.000,00 Berdasarkan banding data antara Data penetapan PBI dengan daftar masyarakat yang telah mencabut berkas kependudukan untuk pindah tempat tinggal keluar dari Kabupaten Bekasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2016 sampai dengan 2018, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan terdapat kelebihan pembayaran PBI Jaminan Kesehatan kepada peserta yang telah pindah tempat keluar dari Kabupaten Bekasi sebesar Rp 165.071.000,00.

Berdasarkan narasi di atas, demi terwujudnya birokrasi bersih, bebas korupsi dan melayani di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Ketua Umum LSM BALADAYA meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menguji keandalan Standar Operasi Prosedur sistem pengendalian dan pengawasan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dalam pemutakhiran data peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Harapannya semoga Kementrian untuk segera mengutus team untuk menganalisa dan mengambil tindakan bila terjadi temuan yang berkaitan tentang kelebihan pembayaran PBI BPJS. (Rilis LSM Baladaya/red)