Diduga Bogor Jadi Lahan Subur Bagi Sendikat Solar Sudsidi

JABAR.KABARDAERAH.COM . Bogor – Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Solar, yang diperuntukan untuk masyarakat bawah ( Subsidi ) di wilayah Bogor diduga semakin di kuasai oleh para sindikat Solar. Menyikapi dari hasil konfirmasi masyarakat di lapangan dan hasil dari Investigasi para rekan media yang coba turun untuk membuktikan kebenaran konfirmasi masyarakat tersebut, memang terlihat banyak nya keganjilan dalam bentuk serta fisik dari beberapa mobil Tangki atau Mobil Box yang telah dimodif Doble.

Hal ini di perkuat dengan mobilitas Tangki yang melintasi jalur kawasan Kabupaten dan Kota Bogor. Dan kami anggota team Media coba untuk menelusuri mobilitas Mobil- mobil yang diduga membawa BBM solar bersubsidi tersebut, dan memang setelah di Investigasi sampai beberapa hari ternyata dan kesamaan atau kebiasaan waktu tentang beroperasi unit unit tanki tersebut yakni siang dan malam hari, sepertinya guna menghindari razia aparat Kepolisian, serta pantauan dari awak media di lapangan lagi, mobil Tangki dan mobil Box Doble Tangki ini setiap hari nya lalu lalang di sepanjang jalan M.Yasmin, Cigombong.

Secara kasat mata atau pandangan mata  awam memang tidak ada yang aneh dalam fisik dan rupa mobil tanki tersebut, namun ada ciri khas yang menenjol bila kita lebih mempertegas lagi untuk membedakan mobil Tangki yang didiluga milik para sendikat Solar ini dengan Mobil Tangki Pertamina, yaitu dari Cat yang ada pada mobil. Rata -rata mobil mereka berwarna (Biru-Putih), beda dengan mobil Pertamina ( Merah- Putih ).

Hal ini jelas melanggar Pepres yang mengatur tentang BBM besubsidi, Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014‎,  ” Pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha Pertanian, usaha Perikanan, Transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya  di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi .

Hal ini juga di pertegas dalam 55 UU Migas yang berbunyi :
” Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) “.

Seperti ungkapan Beben (42) salah seorang sopir kepada rekan media saat diwawancara, Beliau  yang biasa menggunakan BBM jenis solar bersubsidi untuk angkutan hasil buminya, berharap kepada pihak yang berwajib untuk mengungkap penyimpangan tersebut, ” Saya mah, berharap kalau benar ada penyimpangan terhadap BBM jenis solar subsidi yang biasa kami pake rakyat kecil, segeralah harus ditindak selain merugikan masyarakat kecil seperti kami yang memang digunakan untuk mencari nafkah untuk keluarga juga merugikan negara dan menghianati Undang undang Republik Indonesia. Malah saya pernah satu hari muter muter Kabupaten Bogor untuk nyari solar bersubsidi tersebut, kebanyakan habis, akhirnya baru dapat di Cileungsi”.

( lukman )