Diduga Terkesan Tidak Jelas, Pelayanan R.S. Kartika Cibadak Dikeluhkan Pasien

JABAR.KABARDAERAH.COM . SUKABUMI — Disaat Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo gencar-gencarnya berkampanye untuk kesehatan murah, mudah, cepat, dan terjangkau untuk seluruh rakyat Indonesia serta tentang pelayanan seluruh Rumah Sakit Negeri atau Swasta harus maksimal juga profesional yang humanis, namun berbanding terbalik yang terjadi di Rumah Sakit Swasta Kartika Cibadak. Tim Media Kabar Daerah regional Jawa Barat Biro Sukabumi mendapat laporan Diduga keluarga pasien mengeluh dengan buruknya pelayanan Rumah Sakit Tersebut.

* KRONOLOGI *

Ini bermula dari seorang pasien bernama Ibu EN yang masuk di Rumah Sakit tersebut untuk berobat pada hari Kamis (19/8/22), dengan melalui loket pendaftaran terlebih dahulu lalu Beliau (pasien) diarahkan masuk kedalam ruang UGD (Unit Gawat Darurat). Setelah ada arahan dari Dokter UGD bahwa pasien tersebut untuk ronsent atau Cek Up dengan hasil pasien harus segera dirawat karena di Diagnosa mengalami penyakit lambung.

Pasien pun meminta untuk berobat memakai jasa Dokter Spesialis Dalam. Singkatnya pasien pun di rawat inap, pasien menanyakan kepada perawat kapan Ia bisa diperiksa oleh Dokter, perawat menjawab besok Pukul 7 Pagi, terang si Perawat ada pemeriksaan.

Setelah paginya pasien menunggu pemeriksaan Dokter, tapi tak kunjung datang. Keluarga pasien menanyakan lagi kepada perawat yang kala itu bertugas, jawaban si Perawat tersebut nanti siang, namun sampai Pukul 20.00 WIB, Dokter spesialis tak kunjung datang.

Dengan sangat menyesal keluarga pasien berobat di Rumah Sakit Kartika. Keluarga Pasien berharap adanya pelayanan yang maksimal, malah di suguhkan dengan janji yang tidak memiliki kejelasan.

Yang jadi pertanyaan kenapa Rumah Sakit Swasta Kartika tidak memiliki jadwal pemeriksaan yang jelas, diduga hanya semaunya dokter datangnya. Pada akhirnya pasien yang menjadi korban, Akhirnya dengan sangat kecewa keluarga Pasien dan Pasien sendiri meminta pulang untuk ganti Rumah Sakit yang mungkin pelayanannya lebih baik dari Rumah Sakit Kartika.

” Sebokbrok itukah pelayanannya ?,” ungkap keluarga pasien dengan penuh kecewa.

” Bagaimana kalau pasiennya sekarat?, Itu nyawa loh taruhannya, jangan di gampang-gampangi,” tegas keluarga pasien lainnya.

Perlu Di Ingat Oleh Seluruh Rumah Sakit Negeri / Swasta dan Pemerintah Daerah Setempat, terkait Pelayanan Rumah Sakit, seperti salahsatunya Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:

a) memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

b) memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

c) memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

d) memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

e) memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

f) mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;

g) memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

h) meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;

i) mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

j) mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

k) memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

l) didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

m) menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;

n) memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;

o) mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;

p) menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

q) menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan

r) mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Asep SH// Sumber. KHMI)