Dishub Kab. Garut Asuransikan Para Jukir

JABAR.KABARDAERAH.COM – Garut, Perparkiran merupakan bagian dari sub sistem lalu lintas angkutan jalan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan kepada masyarakat di bidang perparkiran, penataan lingkungan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tutur wisnu Kasi Perparkiran Dishub Kab. Garut Senin (17/6/2019).

Permasalahan retribusi parkir khususnya di Kab. Garut seakan menjadi permasalahan yang tidak ada ujungnya. Mulai dari penerimaan retribusi parkir yang masih banyak menemukan kendala dalam pengelolaannya dimana masih banyak kawasan parkir yang strategis tetapi tidak terdaftar di Pemerintah Daerah. Parkir sebagai kawasan perparkiran serta permasalahan retribusi parkir di tepi jalan umum yang aturannya sangat tidak jelas dan adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang menggunakan momen tersebut untuk meraup keuntungan. Masalah lain yang menjadi kendala dalam pemungutan jasa retribusi parkir masih belum terlaksana dengan optimal karena terbentur dengan Regulasi yang tidak jelas, baik itu perda maupun Perbub. Berdasarkan Permasalahan diatas untuk mengoptimalkan perpakiran perlu sesegera mungkin membuat perda atau merefisi regulasi yang ada, jelas wisnu.

Ia mencontohkan target PAD dari parkir umum yang ditargetkan sejak tahun 2016 sampai sekarang ternyata tidak tercapai karena banyak lahan kantong parkir berubah fungsi menjadi kawasan hijau sedangkan target tiap tahun dinaikan.

Ia mengusulkan sistem parkir berlangganan untuk memutus mata rantai kebocoran penerimaan retribusi parkir, mulai juru parkir, pemilik lahan parkir, hingga petugas penarik retribusi.

“Kalau parkir berlangganan diberlakukan, saya optimistis PAD dari sektor parkir umum bisa tercapai dalam setahun. Realisasinya, sekarang ini kebocorannya kan masih besar,” katanya.

Sistem parkir berlangganan, kata dia, bisa diterapkan bagi pemilik kendaraan asli Kab. Garut dengan membayar sekali saja retribusi parkir yang dibarengkan pembayarannya dengan pajak kendaraan.

“Jadi, masyarakat tidak perlu repot harus bayar parkir terus-menerus setiap parkir. Tetapi, parkir berlangganan ini hanya untuk parkir umum, berbeda dengan parkir khusus,” katanya.

Sementara ini, upaya kami untuk bisa mencapai target selain pembinaan juga memotifasi juru parkir dengan cara di beri reward walupun alakadarnya karena memang kami tidak punya DIPA dari Pemerintah Kab. Garut dengan alasan belum masuk RPJMD. Tapi walaupun begitu kami tetap konsisten, buktinya para juru parkir yang terdaptar kami asuransikan. Dengan menyisihkan Rp. 10.000,- /bulan dari para juru parkir, mereka mendapatkan jaminan kesehatan, kecelakaan sewaktu kerja dan kematian. Untuk yang meninggal mereka mendapatkan tunjangan sebesar Rp.24.000.000,- sedangkan untuk kecelakaan diwaktu kerja dijamin biaya pengobatannya dengan tidak ada batasan, pungkas wisnu di ruang kerjanya.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Garut Dr. H Suherman, SH, M.Si mengaku masih melakukan kajian konsep penataan parkir yang paling pas, terutama terkait mekanisme penarikan retribusi parkir umum.

Ada dua konsep yang sedang dibahas, kata dia, yakni sistem parkir berlangganan dan penggunaan alat “parking meter”, tetapi kemungkinan yang lebih memungkinkan adalah parkir berlangganan. Misalnya kerja sama dengan pihak samsat sewaktu pembayaran pajak. Sedangkan keuntungan bagi pemilik kendaraan selain tidak usah bayar parkir selama satu tahun di wilayah Kab.Garut juga ada jaminan kehilangan kendaraan ketika hilang di tempat parkir.

Untuk mempersiapkan konsep tersebut, Dishub Kab. Garut akan melakukan studi banding ke kabupaten/kota yang sudah menerapkan sistem parkir berlangganan.

Suherman mengatakan penataan sistem parkir umum mendesak dilakukan untuk mengatasi kemacetan, selain karena target pendapatan dari sektor parkir tiap tahun dinaikkan.

Begitupun dengan kantor-kantor pelayanan umum, ini pun perlu di kaji agar tidak memberatkan masyarakat. Seperti rumah sakit Dr. Slamet yang telah menggunakan parking meter, saya pernah dapat laporan dari salah satu masyarakat penunggu pasen yang ekonominya maaf kurang mampu, sepeda motornya di parkir satu hari satu malam dan dikenakan retribusi parkir sebasar Rp. 50.000,- jelas saja dia keberatan dan tidak bisa membayar, akhirnya saya bayarin tuh, kata Suherman di akhir pembicaraan.

Asep ST