DPC LPPKI Kab. Bekasi Dampingi Konsumen Membuat Laporan Ke Polres Metro Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LPPKI Kabupaten Bekasi mendampingi Konsumen terkait Dugaan “Pencemaran nama baik dan Pemalsuan Dokumen Negara” .

Ketua DPC LPPKI Kab. Bekasi Andi Anggara mendampingi klien bernama Arif selaku suami dari Konsumen Pelaku Usaha Jasa Keuangan atas nama Gemmi Rahayu, yang sebelumnya di laporkan pihak pelaku usaha jasa keuangan dengan dugaan UU Fidusia tentang pengalihan jaminan fidusia.

Atas laporan pihak Pelaku usaha jasa keuangan tersebut konsumen merasa di rugikan dan tercemar nama baiknya dan langsung mengadukan hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Kabupaten Bekasi.

Di tempat terpisah Direktur Pengawasan Teritorial LPPKI Jawa Barat Pantas Siregar menyampaikan bahwa Pelaku Usaha Yang Menerbitkan Sertifikat Fidusia yang diduga menyalahi aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK/010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan untuk kendaraan bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia selambat-lambatnya 30 hari sejak perjanjian pembiayaan konsumen. Sedangkan salinan Sertifikat Fidusia yang di terbitkan atas nama konsumen Gemmi Rahayu tertanggal 26 Juni 2021, sedangkan Perjanjian Kontrak Gemmi Rahayu dengan Pelaku usaha jasa keuangan terjadi di tahun 2019. Menurutnya lagi Jelas ini sangat bertentangan dengan kewajiban Pelaku Usaha yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 7.
Dan Patut diduga telah melanggar pasal 264 KUHPidana adalah Pemalsuan surat. Pemalsuan surat Dokumen negara dapat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun jika dilakukan terhadap bunyi dari pada pasal 264 KUHPidana. Dan Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.

” Kami berharap Kepolisian Republik Indonesia Polres Metro Bekasi profesional dalam menangani kasus ini, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Polisi Yang Persisi, Demikian harapan Saya, Salam Konsumen Cerdas,” pungkasnya. (Rizky)