DPO Kejati Bali Akhir Nya Menyerahkan Diri Setelah Kawanan Nya Tertangkap

JABAR.KABARDAERAH.COM . HUKUM – Terpidana Tindak Pidana kasus pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) Hartono, SH. Menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali. Senin 11/1/2021. Pukul 14:55 WITA.

Sebelum nya para Terpidana lainnya dalam perkara yang sama Asral bin H. Muhamad Soleh dan Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 dan Minggu 10 Januari 2021 yang lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. menjelaskan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 534/ K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Hartono, SH. merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah.

“Terpidana sempat dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2020. Dan akhir nya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar di Jalan Ciung Wanara No. 12 A Gianyar Bali pada hari ini Senin, 11 Januari 2020 sekira pukul 14.55 WITA,” Ucap Leonard.

Atas perbuatan nya Terpidana terancam hukuman pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” Pungkas nya.

[TB]