Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Oleh PT. ASN Bantar Gebang

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Redaksi media Kabar Daerah regional Jawa Barat pada tanggal 20 April 2021, yang mendapatkan informasi terkait permasalahan perburuhan yang dialami salah seorang mantan pekerja PT. ASN (Adhijaya Satmika Nusantara) saudari ANP.

Menurut data dan Informasi yang didapat oleh team redaksi media Kabar Daerah regional Jawa Barat dari hasil Investigasi dilapangan, PT. ASN diduga telah melanggar UU Cipta kerja pasal 88A ayat 3 dan 4 yang isinya,” Bagi pengusaha yang memberi upah pekerjanya dibawah upah minimum, maka dapat diganjar dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dan paling lama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp.100 juta rupiah dan paling besar Rp. 400 juta rupiah“.

Saat team Media coba menghubungi pihak management yakni Bapak Anhar, yang menurut informasi Beliau merupakan salah satu Direktur di perusahaan PT. ASN pada tanggal 03 Mei 2021 melalui sambungan Whatshapp untuk mengklarifikasi hal tersebut sesuai UU Pers no. 40 tahun 1999, namun sampai berita ini diturunkan pihak Management tidak memberi konfirmasi apapun tentang hal dugaan pelanggaran tersebut.

Team media pun akhirnya coba menghubungi Pengacara atau kuasa hukum dari saudari ANP yang di terima langsung oleh Bapak Harun S.H, dari kantor pengacara HARUN S.H. dan PARTNER. Beliau menjelaskan, bahwa sebenarnya sudah ada 2 permohonan undangan Musyawarah yang dilayangkan kepada PT. ASN dengan nomor surat 007/AKHH/04/2021 pada tanggal 05 April 2021 dan surat kedua dengan nomor 008/AKHH/04/2021 tertanggal 12 April 2021, namun lebih lanjut Beliau menjelaskan,” Sepertinya pihak perusahaan tidak menggubris hal tersebut”.

Diduga Saudari ANP selama bekerja di PT. ASN dengan sistem kontrak upah yang diterima selama ANP bekerja tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja yang di sahkan pemerintah, sehingga ANP mengalami kerugian akibat tidak full nya pembayaran upah atau gaji yang ternyata dibawah standart tersebut, sehingga bila dihitung kekurangan pembayaran upah sebesar kurang lebih Rp. 43.334.810.-

Sementara ditempat terpisah Ketua Umum Paguyuban Konsultasi Hukum Masyarakat Indonesia Yudi P. Suteja menanggapi peristiwa tersebut dengan nada sedikit kecewa,” Harusnya pihak perusahaan swasta tidak ada alasan apapun memotong atau mengurangi upah atau kewajibannya kepada pekerjanya, Miris bila memang ada perusahaan yang melakukan hal tersebut ditengah kondisi Pandemi ini. Apa lagi bila memang benar pihak kuasa hukum dari pekerja telah melayangkan surat permohonan Musyawarah kepada management perusahaan namun parahnya management perusahaan tidak menanggapi, Hal ini sama saja menginjak-injak dasar negara yang berfalsafahkan Pancasila dan UU Hak Azasi Manusia (HAM), juga UU Cipta Kerja yang di sahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Apa lagi hal ini dilakukan oleh management Perusahaan yang notabenenya lahir dari orang-orang yang memiliki intelektual dan pendidikan yang tinggi, Pemerintah dalam hal ini Disnaker setempat dan Manaker harus menyikapi perusahan-perusahan nakal seperti ini, kalau perlu cabut izin usahanya,” tutupnya dengan nada kecewa. (red)