Final Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Sahkan APBD TA 2021 Rp. 5, 909 Triliun

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA – Rapat paripurna dan pembacaan hasil di sahkanya APBD tahun anggaran 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bekasi yang di pimpin oleh ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, B.Eng, M.Si,.

Paripurna yang dihadiri oleh pimpinan beserta anggota DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, dan jajaran pejabat di pemerintah Kota Bekasi tersebut Selain penetapan APBD 2021 Paripurna tersebut juga menetapkan perda Tentang Perubahan Status Badan Hukum PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi, Senin (30/11/2020).

Laporan badan anggran yang di bacakan oleh Agus Rohadi, SE menyampaikan bahwa hasil pembahasan RAPBD TA.2021 dan dengan tetap memperhatikan Estimasi laju perkembangan Ekonomi baik secara Nasional, Riagonal lokal Kota Bekasi secara keseluruhan di targetkan naik menjadi sebesar RP.5.909.045.828.498, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Tranfer dan lain – lain Pendapatan Daerah yang sah.

Secara jelas APBD Kota Bekasi Tahun Anggaram 2021, oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Bekasi menyepakati strukturnya afalah sebagai berikut: Pendapatan Rp 5.909.045.828.498, dengan Rincian sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 2.535.157.435.813, Pendapatan Transfer Sebesar Rp 3.173.518.792.685,- Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 200.369.600.000, Belanja Rp 6.113.945.828.498, Dengan Rincian sebagai berikut: Belanja Operasi sebesar Rp 4.917.142.639.086, Belanja Modal sebesar Rp 1.020.872.774.950, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 175.930.414.462. Pembiayaan Dengan Rincian sebagai berikut: Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.215.000.000.000, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 10.100.000.000, Pembiayaan Netto Rp 204.900.000.000, SILPA Rp 0,-.

H. Bambang menambahkan, Bapemperda memandang, dikarenakan amanat PP 54 Tahun 2017 ini sangat jelas mengatur untuk merubah status BUMD.

“Dalam beberapa kali pembahasan dengan Perangkat Daerah terkait dengan Pemerintah Kota Bekasi serta sesuai pengkajian dari amanat PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD sehingga menjadi dasar hukum dan payung hukum yang jelas untuk dijadikan rujukan dalam perubahan status badan hukum BUMD yang dalam pembahasan ini adalah Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi untuk diubah menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi,” paparnya

Yang serta merta mendorong semangat Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan Perubahan Status Badan Hukum BUMDnya serta mendorong DPRD Kota Bekasi untuk melakukan pembahasan perubahan status badan hukum PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi, dirasa perlu untuk melakukan konsultasi ke Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Jawa Barat sebagai langkah dan upaya agar kajian Bapemperda terhadap Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi ini menjadi lebih komprehensif sehingga pada akhirnya berubah status badan hukumnya.

“Sesuai Surat Wali Kota Bekasi Nomor 188.342/ 7002/ SETDA.Huk tanggal 13 November 2020 Hal Penyampaian Draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pemerintah Kota Bekasi menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi,” terangnya.

Selain menyampaikan laporan Mengenai Status badan hukum Perseroan Daerah BPRS, Bambang juga menyampaikan Laporan Kerja Bapemperda dalam Program Pembentukan Peraturan daerah tahun 2021.

Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud diatas disepakati bahwa, Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2021 berjumlah 7 (tujuh) Raperda, yang terdiri dari 2 (dua) raperda usulan Pemerintah Kota Bekasi, dan 5 (lima) raperda usulan DPRD Kota Bekasi yaitu ;

1. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;

2. Raperda tentang Kota Ramah Lanjut Usia;

3. Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda;

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren;

5. Raperda tentang Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan Rumah Sakit Tipe C.

6. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi

7. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi.

Paripurna diakhiri dengan Sambutan wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi, yang menyampaikan bahwa apabila ada pokok-pokok fikiran yang belum terakomodir dalam APBD ini maka masih banyak pintu dan masih bisa melakukan perubahan anggaran di awal tahun semester pertama, kedua atau ketiga sepanjang itu disepakati bersama, dan berkenaan dengan insentif yang sempat terkendala pada proses pengendalian keuanggan berkenaan dengan insentif RT, RW dan Posyandu dan yang lainnya pada tahun 2021, serta berharap kedepan hubungan antar dua lembaga bisa lebih baik, karena berkaitan dengan pokir harusnya sudah tidak ada kendala. (Sule)