Forum PKBM Harus di Bubarkan Diduga Terindikasi Mark Up Dapodik Dan Data Peserta Fiktif

JABAR.KABARDAERAH.COM . GARUT — keberadaan wadah pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyelenggarakan penyetaraan pendidikan Dasar, Pertama dan menengah atau lebih populer di sebut paket A, B dan C sering kali mendapat sorotan dari berbagai pihak, selain terindikasi adanya Mark Up dapodik, Peserta didik juga sering kali di temukan data lembaga yang fiktif, namanya ada, alamatnya ada, namun tak ditemukan tempat kegiatannya.

Melalui Investigasi dan Penelusuran rekan Media Kabar Daerah . Com ke pelosok-pelosok desa sangat lah bertolak belakang dengan apa yang di katakan Kadisdik Garut sebagai mana yang dirilis dan di beritakan media online.

Sepintas dalam sambutan tersebut tidak ada yang salah, namun apakah Kadisdik bisa memastikan bahwa di lapangan baik-baik saja?, Padahal begitu ambruradunya cara pengelolaan PKBM, salah satunya ada suatu lembaga yang tidak mengikut sertakan ujian siswanya, kok dapat bantuan BOP?, dan apakah dibenarkan bila dalam pengelolaan PKBM kepala dapat merangkap operator sekaligus bendahara?.

Hal ini lah yang perlu di benahi jangan hanya mengandalkan laporan di meja saja hingga terkesan ABS (Asal bapak senang ), dalam progres ada beberapa lembaga PKBM yang peserta didiknya dari tahun ke tahun stagnan tidak berkurang salah satu contoh PKBM milik Saudara Dani selaku sekertaris Forum PKBM dan juga milik Saudara Hikmat ketua Forum PKBM bahkan tidak pula di dituliskan atau dilaporkan berapa banyak guru pengajarnya apakah ini yang dikatakan managemen yang baik?.

Menurut beberapa sumber pemerhati pendidikan,” Setiap kali pencairan BOP telah di susun berbagai cara bagaimana untuk mendapatkan bagian dari BOP tersebut, selain iuran lembaga dipungut pula kewajiban, hal ini dilakukan oleh Forum PKBM itu sendiri yah’ yang intinya kepanjangan tangan dari Disdik agar upetinya tidak ketahuan secara tidak langsung”.

Dede Mulyana selaku sekjen Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Garut memberikan tanggapan pula mengenai pendidikan kesetaraan tersebut, dikatakanya,” Kami menyambut baik dengan adanya pendidikan kesetaraan, dimana hal ini selain meningkatkan gairah pendidikan khususnya bagi mereka yang putus sekolah dengan berbagai latar belakang dan kemampuan, baik itu kemampuan sosial maupun ekonomi juga secara mikro bisa mendobrak Peningkatan IPM, dengan demikian tidak lagi kita mendengar ada orang yang tidak berpendidikan dan tidak mempunyai ijazah, namun perlulah kiranya kita perbaiki sistem yang kurang baik, yang bisa mengganggu keberhasilan sebagai mana yang diharapkan pemerintah. Pungutan yang tidak pantas dan tidak sesuai peruntukannya harus segera di hentikan, perdayakan para penilik sesuai tupoksi, bubarkan Forum PKBM yang nota benenya kurang keberpihakan terhadap lembaga PKBM itu sendiri, yang hanya bisanya mengutak atik pungutan hal ini patut di duga sebagai kepanjangan tangan Dinas terkait dalam mengumpulkan pundi-pundi rupiah saja,” paparnya.

Dikatakan pula bawa,” Seyogianya para penilik harus lebih pro aktif dalam membina PKBM, mengawasi sekaligus melaporkan kegiatan PKBM yang ada di wilayahnya, buat apa meski ada Forum segala kalau keberadaanya dipandang kurang bermanfaat ?, Bukankah penilik lebih mengikat?, Selain mereka ASN juga di bekali SK kepenilikan. Lebih jauh lagi penilik itu ada ikatanya yang legalitas formalnya jauh lebih di akui,” Tegasnya.

Dani M.pd selaku sekertaris PKBM ketika di konfirmasi terkesan plintat plintut, bahkan ada unsur kebohongan, salah satunya ketika ditanya mengenai pengadaan buku modul, Ia mengatakan,” Itu akan di arahkan ke CV. PAIZ yang ber alamat diperumahan RABANI Karang Pawitan,” jawabnya.

Akan tetapi CV tersebut tidak ada, bahkan menurut salah satu ketua lembaga PKBM bahwa penyedian buku tersebut adalah CV. DIAN OFFSET.

Bukan kah ini suatu pembohongan? Yang mungkin segala sesuatunya agar tidak diketahui termasuk komitmen Fee dari fihak CV. Apakah Dani paham dengan undang undang informasi keterbukaan pulik nomor. 14 tahun 2008, yang intinya semua orang ber hak tahu, terlebih dana dari pemerintah yang harus di awasi oleh berbagai pihak, termasuk kalau ada diduga indikasi berbau korupsi harus melaporkannya ke APH.

*Didit