JPU Tuntut INA 2 Bulan Penjara Dan Dikurangi Masa Tahanan

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut putera Bupati Majalengka H Karna Sobahi, Irfan Nur Alam (INA) selama 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan atas perbuatanya yang dinilai melanggar hukum.

Hal itu terungkap pada sidang keempat yang digelar Pengadilan Negeri (PN) setempat, dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU, Senin (26/12/2019).

Sidang sendiri dipimpin Hakim Ketua Eti Koerniati, anggota Kopsah, dan Didik Haryadi. Sedangkan dari JPU terdiri dari Agus Robani dan Faisal Amin.

“Kami menuntut terdakwa Irfan Nur Alam (INA) 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan, pencabutan izin senjata api dan pemusnahaan senpi berikut pelurunnya. Itu semua untuk mempertanggungjawabkan kealpaanya atau kelalaiannya, sebagaimana diatur pada Pasal 360 Ayat 2 KUHPidana,” ujar JPU, Agus Robani dalam pembacaan tuntutanya di persidangan tersebut.

Ketika itu juga terdakwa Irfan langsung memberikan pledoi (nota pembelaan) dihadapan majelis hakim, yang intinya terdakwa menghormati proses hukum.

Ia mengaku telah melalui menjalani persidangan dan membenarkan setiap keterangan-keterangan saksi. Pihaknya juga meminta maaf kepada masyarakat Majalengka pada khususnya, umumnya masyarakat Indonesia atas berita yang kurang nyaman selama ini.

“Semoga ini semua bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua,” kata terdakwa Irfan saat membacakan pledeoinya dihadapan majelis hakim.

Di akhir pembelaanya Irfan menyampaikan kepada majelis hakim untuk dapat diputus seringan-ringannya dengan pertimbangan, sudah ada surat perdamaian yang dikonfrontir saat persidangan antara saksi korban dan terdakwa.

“Saya dan saksi korban sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan. Termasuk perkara ini sudah dicabut oleh pelapor dan semoga menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum INA, Kristiawanto menjelaskan, selama ini proses sudah dilalui, fakta sudah terungkap di persidangan selebihnya pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim.

“Kita serahkan kepada yang mulia majelis hakim untuk menentukan tentang hukumnya,  sebab kami sadar dan menyadari bahwa hakim yang mengetahui hukumnya, “ujarnya.

Selanjutnya sidang ditunda hari Senin 30/12/2019 mendatang, dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.

(yan/kd).