OPINI  

Antara Pekerja, Buruh, Serikat Pekerja, dan Politik.

OPINI, jabarkabardaerah.com – 2019 merupakan tahun politik paling panas di Indonesia setelah tahun 1965-1966, Pasca kemerdekaan 1945. Hal ini bisa terlihat dari ramainya Media cetak, Televisi, Online dan Media Sosial memborbardir pemberitaan politik menjelang Pemilu PILPRES, dan PILEG yang dilakukan secara bersamaan pada bulan April 2019 yang akan datang.

Hal ini tidak terlepas dari isu-isu yang dihembuskan oleh udara politik. Semua element masyarakat seperti tak dapat lepas dari opini politik setiap hari, Politik tahun ini di ibaratkan laba-laba melawan gurita. Cara apapun dilakukan untuk menjaring massa dan dapat mendongkrak suara di kubu masing-masing peserta Pemilu.

Begitupun yang terjadi dengan serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Dimana masing-masing pemimpin dari serikat menggiring anggotanya untuk berbaur keranah Politik. Secara konstitusi sah karena mereka para pekerja dan buruh merupakan bagian dari masyarakat Indonesia.

Namun politik dengan cara menggiring opini ini telah dilakukan bertahun-tahun dari era Orde lama, orde baru, dan sampai reformasi selalu buruh dan pekerja yang menjadi tombak utama politik.

Seperti yang dikatakan oleh Saudara Yudiyanto ketua Baladaya Kab. Bekasi sekaligus Pimpinan Media Kabar Daerah Jabar ditemui di kediamannya pada Selasa sore ( 12/02/2019 ) mengungkapkan kepada team redaksi Kabar Daerah Jawa Barat ” Secara politik boleh dan harus para saudara Saya pekerja dan Buruh berpolitik dan itu dilindungi dalam Undang-undang pasal 27, pasal 28D, pasal 28E, pasal 34. Akan tetapi jangan sampai Serikat Pekerja dan Serikat Buruh hilang kefitrohannya”.

” Dari zaman renaisance sampai Demokrasi Pekerja dan Buruh merupakan bagian dari tombak perubahan ekonomi secara sistem, namun yang menjadi kendala pada saat politik berubah bagaimana nasib buruh? Mereka para kandidat cuma bisa berjanji, kalau pun yang mendapat keuntungan adalah pemimpin dari Serikat Pekerja dan Buruh tersebut, sementara para pekerja dan buruh tersebut masih terlilit beban ekonomi dan Undang-undang Pekerja dan Buruh yang masih abu-abu”.

” Janganlah pengiringan opini terhadapat pekerja dan buruh ini terlalu berlebihan, karena dampak yang terberat adalah kaum pekerja dan buruh itu sendiri. Menurut Saya siapapun nantinya yang akan jadi Presiden dan Legislatif harus merubah sistem perundang-undangan yang banyak merugikan kaum Pekerja dan Buruh. Karena kalian berhutang sejak lama dengan kaum pekerja dan Buruh. ” Lanjutnya.

” Jangan lagi ada Demo Pekerja dan Buruh hanya untuk Naik gaji, Jam kerja, Diskriminasi di tempat kerja, THR, Bonus, Karyawan kontrak, Karyawan harian, TKA yang berlebih ( Tenaga Kerja Asing ) dan Pongahnya para Pengusaha. Buat lah satu undang-undang yang membuat para pekerja sejahtera dan para Investor bahagia. Dan itu yang Saya harapkan dan kemungkinan saudara-saudara Pekerja dan Buruh inginkan. ” Imbuhnya mengakhiri wawancara sore ini.

( red. jabarkabardaerah.com )