Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Diwilayah Polsek Tambun

JABAR.KABARDAERAH.COM .
Bekasi Kabupaten – Polsek Tambun yang berlokasi di Jl. Sultan Hasanudin No.86, Kelurahan Mekarsari, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan. Selasa (03/11/2020).

Unit Reskrim Polsek Tambun telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan, penangkapan dilakukan pada hari Jum’at, 30 Oktober 2020, jam 11:00 WIB, dirumah kontrakan pelaku inisial M (DPO), yang beralamat di Kp. Selang Cau, Kecamatan Cibitung, Kab. Bekasi.

Adapun kronologis kejadian antara lain, pada hari Kamis, 29 Oktober 2020, sekitar jam 23:00 WIB, korban sedang berjalan pulang kerumah yang beralamat di Cibitung menggunakan sepeda motor, kemudian korban disalip dan dihadang oleh 2 orang pelaku yang berbonceng menggunakan motor Satria fu, dan 2 orang pelaku lainnya menggunakan motor honda Vario memepet korban dari sisi sebelah kanan, lalu salah satu pelaku langsung membacok punggung sebelah kanan korban dengan sajam jenis pedang, sehingga korban jatuh, dan pelaku langsung menghampiri korban dan berkata, ” mana serahin dompet lu atau gue bacok lu “, karena merasa takut korban lari ke pematang sawah dan salah satu pelaku langsung mengambil motor korban.

Atas laporan tersebut anggota unit Reskrim Polsek Tambun yang dipimpin Iptu Gunawan Pangaribuan, S.H., langsung melalukan observasi dan mendapat informasi ciri-ciri dan tempat tinggal pelaku, dan ke 3 orang pelaku berhasil diamankan dirumah kontrakan pelaku yang berinisial M (DPO), yang beralamat di Kp. Selang Cau, Kec. Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Adapun TKP dan barang bukti yang diamankan adalah, TKP di jalan Raya CBL, Kp. Gabus Tengah, Dusun 2, RT. 003, RW. 003, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kab. Bekasi. Dengan barang bukti, 1 unit sepeda motor yamaha mio warna merah marun dengan nopol B 4455 FOl (milik korban), 1 unit sepeda Suzuki Satri Fu tanpa plat nomor (milik pelaku), 5 bilah Sajam berbagai jenis. Dengan korban berinisial S, 35 tahun, beralamat di Cibitung, Kab. Bekasi.

Dengan tersangka antara lain:
– (MFI), 21 tahun, tidak kerja, Wanasari, Kec. Cibitung, Kab Bekasi. (peran : joki).
– (AGB), 21 tahun, tidak kerja, Desa Sumber Jaya, Kec. Tambun Selatan, Kab Bekasi. (peran : mengambil sepeda motor korban)
– (M) DPO, 30 tahun, ciri-ciri gemuk, tinggi -/+ 167 cm, tato dilengan kanan. (peran : membacok korban).

Penerapan pasal, pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
(Humas Brigpol Wahyudi/Wsn52).