Kejagung RI Kembali Ringkus DPO Tindak Pidana Penistaan

JABAR.KABARDAERAH.COM . HEADLINE – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana Penistaan atas nama Sebastian Hutabarat di daerah Balige, Kabupaten Tobasa. Selasa 5/1/2021 pukul 09:30 WIB.

Dalam penangkapan nya, Tim Tabur Kejagung RI dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. menjelaskan, Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433 /L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 dengan amar putusan menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan Tindak Pidana Penistaan.

“Sebelum nya, Terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak memenuhi panggilan Jaksa eksekutor,” Tutur Leonard.

“Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir. Namun, saat dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, tanpa ada perlawanan dan berlangsung kondusif,” Tambah Leonard.

Selanjutnya, masih kata Leonard “Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 3 Pangururan dengan Pidana selama 1 (Satu) Bulan,”

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

[TB]