Mantan Bupati Bekasi NHY, Tetap Kooperatif Atas Dakwaan KPK Mengenai Suap Milyaran Rupiah

BANDUNG, jabarkabardaerah.com – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa KPK. Neneng dan 4 anak buahnya sebelumnya didakwa menerima miliaran rupiah untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Lalu apa alasan Neneng tak keberatan atas isi dakwaan itu?

“Prinsipnya saya sudah kooperatif kepada KPK,” ucap Neneng usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).

Setelahnya Neneng tidak banyak bicara sembari terus berlalu. Dia berjalan sembari mengucapkan ‘terima kasih’ meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya Neneng didakwa bersama 4 anak buahnya. Keempatnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).

Bupati Neneng Cs didakwa menerima suap sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu (atau sekitar Rp 2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini) sehingga totalnya menjadi Rp 18 miliar lebih. Neneng Cs disebut menerima suap itu terkait perizinan proyek Meikarta.

Neneng dan 4 terdakwa lain itu tidak mengajukan eksepsi. Namun pengacara Neneng sempat mengajukan izin berobat karena Neneng dalam kondisi hamil dan diperkirakan akan melahirkan pada April mendatang. Sumber; Detik News ( red. jabarkabardaerah.com )