Marak Penjualan Obat Golongan G Tanpa Izin Resmi, Ketum DPP PANI Angkat Bicara

KOTA BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM – Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter mendapat perhatian khusus dari lembaga-lembaga penggiat Anti Narkoba, salah satunya Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI).

Ketua Umum DPP PANI, Drs.Dedi Ginanjar, M.M, kepada media mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkoba di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama sama pula secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum yang tidak pandang bulu harus diterapkan dan laksanakan secara benar, jangan tebang pilih, kenyataan di lapangan seperti itu,” terang Ketua Umum DPP PANI kepada media, Minggu (11/2/24).

Pengawasan dari BPOM juga harus dilakukan secara rutin dan, penindakan secara rutin pula dilakukan secara bersama sama dengan melibatkan masyarakat, agar bisa saling mengingatkan dan mengawasi.

“Adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat memang nampak terjadi dilapangan, ini bukan lagi sebuah rahasia bagi kami,” jelasnya.

Jika ini terjadi “PEMBIARAN“, lanjut Dedi, dipastikan bom waktu akan meledak, menyongsong Indonesia Eman Tahun 2045 akan hanya sebuah “RETORIKA“.

Tidak dipungkiri, untuk mendapatkan obat-obatan golongan G, jenis Tramadol dan Heymer oleh para penikmatnya sangatlah mudah. Banyak sekali didapati warung-warung kecil atau counter pulsa kamuflase yang menjual obatan ini.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo dalam press release nya, Kamis (1/2/24), mengatakan bahwa jajaran Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkapkan kasus rumah produksi “Coklat Ganja” di wilayah Bojonggede Kab. Bogor dengan empat orang tersangka.

Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap para penjual obat-obatan psikotropika jenis Tramadol dan Hexymer dengan barang bukti sebanyak 5115 butir. Namun hal ini tidak membuat para penjual ini kapok. Ibarat kata “Mati Satu Tumbuh Seribu“.

Seperti yang terpantau pada sebuah warung kecil berwana merah yang berada diatas trotoar jalan Sholeh Iskandar No.Km.8, Cibadak, Kec.Tanah Sereal, Kota Bogor, tepat nya di depan showroom mobil Hyundai.

Warung yang diduga menjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin resmi.

Dari informasi yang diterima warung ini diduga menjual obatan Tramadol dan Heymer. Dari hasil liputan investigasi team media di lokasi, Kamis sore (8/2/24), banyak tampak kalangan anak remaja yang membawa kendaraan roda dua mampir ke warung tersebut.

Dari informasi yang dihimpun team media disekitar lokasi, warung tersebut buka dari pagi sekitar pukul 09.WIB s/d 19.30 WIB.

Ini merupakan PR besar bagi penegak hukum dalam menyelamatkan para generasi bangsa khususnya di Kota Bogor dari pengaruh narkotika dan obat-obatan psikotropika.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini marak terjadi tawuran di kalangan remaja yang berujung pada jatuhnya korban di wilayah Bogor. Hal ini tentunya sangat disayangkan.

Keberanian mereka melakukan aksi kriminal ini tentunya bukan tanpa sebab. Dilansir dari dari berbagai kanal website kesehatan dan psikologi, salah satu penyebab aksi nekat yang dilakukan dikalangan remaja ini lantaran pengaruh zat psikotropika yang dikonsumsi.

Di mana penggunaan obat-obatan psikotropika tanpa resep dokter bisa menimbulkan sifat tempramental dan suka berhalusinasi. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa keseriusan aparat hukum dalam menindak tegas tentunya akan berdampak lebih luas.

Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 Miliar.

(Luky Jambak)