Maraknya Pengoplosan Serta Penyutikan Gas LPG Subsidi 3 Kg Ke Tabung 12 Kg Di Wilayah Rumpin Bogor

JABAR.KABARDAERAH.COM . Bogor – Gas LPG Subsidi 3 Kg seyogyanya di peruntukan kepada kalangan masyarakat keluarga miskin, sesuai dengan apa yang sudah di Tap kan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007, Pasal 2 ayat 1 tentangPenyedian dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya di peruntukan bagi rumah tangga dan usaha Mikro “.

Namun kenyataannya dari hasil konfirmasi, investigasi, dan penelusuran team Media, masih banyak para Sendikat Gas Subsidi 3 Kg yang mencari keuntungan pribadi, dengan cara mengoplosan dan menyuntikan tabung Gas 3 Kg ke dalam tabung Gas 12 Kg.

Terkait pengoplosan dan penyuntikan Gas 3 Kg subsidi ke tabung 12 Kg ini, wilayah Kecamatan Rumpin merupakan daerah yang paling besar diduga sudah terkenal di kalangan masyarakat Kabupaten Bogor sebagai daerah terbesar pelanggaran tersebut.

Hasil dari pantauan Tim media di lapangan, ada beberap titik lokasi kegiatan ilegal ini berlangsung sampai sekarang, antara lain, Kampung Pasir Jeruk dan Taman Sari, semua berada di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Keterangan dari pihak warga setempat yang tidak bersedia sebut namanya mengatakan, ” kegiatan penyuntikan Gas subsidi 3 Kg ke tabung Gas 12 Kg dan 50 Kg, di kampung dimana saya tinggal ini sudah lama beroperasi lebih kurang 3 Tahun “, Tuturnya.

” Di Kampung ini sudah banyak para pengepul Gas oplosan, kurang lebih sudah beroperasi 3 tahun lalu” lanjutnya

Sambungnya lagi ,” Ya pengoplosan Gas 3Kg ke Gas 12Kg ini sangat nampak, warga sudah resah tapi tidak berani untuk berbuat apa, Kepolisian saja sudah sering menggerebek lokasi tapi tetap saja masih beroperasi,” jelas nya kepada awak media.

Sementara seorang supir pengirim tabung Gas 3 Kg Subsidi, sebut saja inisial ‘K’ menjelaskan, “sebagai supir pengirim tabung Gas LPG 3 Kg Subsidi ini, saya baru pertama mengirim ke Desa Pasir Jeruk ini, saya hanya diminta oleh atasan dari Tangerang,” jelasnya.

Di tambahnya lagi, ” Sebelumnya saya belum pernah mengirim ke sini. Ini yang pertama kali, saya mengirim 150 tabung.”

Sebelum nya, awak media sudah pernah mengexpost pemberitaan terkait Sendikat penyutikan Gas 3Kg Subsidi di wilayah Rumpin Bogor tersebut, dan mencoba mengkonfirmasi kepada pihak terkait.

Seperti kita ketahui, terkait penyaluran dan pemakaian Gas 3 Kg Subsidi sudah di atur di Pepres Tahun 2007 Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi ” Badan Usaha yang mendapat penugasan penyedian dan pendistribusian LPG 3Kg, bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penjualan dan penyaluran LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha Mikro ”

Dan di pasal 13 yang berbunyi ” Badan Usaha yang mendapat penugasan penyedian dan pendistribusian LPG 3Kg dilarang mengekspor LPG 3 Kg “.

Menurut Undang undang yang berlaku di Republik Indonesia ini khusus nya kepada para pelaku Sendikat sendiri bisa di jerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 1999, tentang perlindungan Konsumen, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 198, Tentang Metrologi Legal.

Serta di perjelas dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun Penjara dan Denda Paling Tinggi Rp. 30 Miliar.

( Lukman )