Pelaku Penusukan Santri Ponpes Khusnul Khotimah, Di Bekuk Polres Cirebon Polda Jabar

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIREBON – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar, berhasil menangkap 2 orang pelaku penusukan salah seorang santri Ponpes Khunul Khotimah, Kabupaten Cirebon. Korban di ketahui bernama Muhamad Rozien. Pelaku berhasil di tangkap pada hari Minggu (8/9/2019).

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin, S.IK., M.IK., dalam konferensi Pers nya di Mapolres Cirebon Kota. Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP. Deni Sunjaya, S.H., Wakapolres menyampaikan kronologis penangkapan para pelaku di depan awak media.

Kedua pelaku ini berinisial YS alias AC (19 tahun ), warga Kp. Pesisir, jalan Nelasan, Kel. Panjunan, Kec. Kejaksan Kota Cirebon, dan RM ( 18 tahun ), warga Blok Gotong Royong 3 Rt. 03/03 Kel. Lemahwungkuk 06 Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andika, S.IK.,dalam keterangan menyampaikan, kronologis penangkapan kedua tersangka ini terjadi pada hari Minggu (8/9/2019). Dengan di pimpin langsung oleh Ipda Sindi Al Afghani, S.H.,M.H., dan Ipda Wahyu, beserta Team gabungan dari Sat. Reskrim serta Sat. Intelkam Polres Cirebon Kota.

Kedua pelaku di tangkap ditempat yang berbeda. Pelaku YS alias AC di tangkap dikampung Cangkol Selatan, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada pukul 00.40 WIB. Sedangkan untuk pelaku RM, ditangkap di kampung Api api, Pegambiran, Kota Cirebon pada pukul 01.35 WIB.

Kasus penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal ini, terjadi pada hari Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, di trotoar depan Bank Mandiri Syariah Jl. Cipto M.K. Kel. Pekiringan Kec. Kesambi Kota Cirebon.

Kejadian berawal pada saat korban Alm. Muhammad Rozien bersama rekannya Qisthan Ghazi, sehabis dari Gramedia kemudian menyebrang jalan dan duduk berdua di trotoar depan Bank Mandiri Syariah. Kemudian tiba-tiba datang pelaku, yang berjumlah 2 orang. Pelaku datang dengan menggunakan 1 sepeda motor merk Yamaha Vega Z R warna Putih Hitam. Sambil berboncengan, dua pelaku ini langsung menghampiri korban dan rekan korban yang sedang duduk di pinggir trotoar.

Pelaku YS alias AC langsung turun dari sepeda motor dan menodongkan pisau kepada korban dan rekan nya, sambil berkata ” Kamu yang mukulin teman saya yaa !! “. Melihat situasi yang tidak aman, rekan korban berdiri dan berjalan menuju warung stek, dengan tujuan memintak pertolongan kepada warga setempat.

Tidak selang berapa lama, rekan korban kembali ketempat semula bersama seorang tukang parkir. Namun sesampai nya di TKP, di dapati korban telah mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, hingga mengeluarkan banyak darah. Korban segera dibawa oleh rekan nya ke Rumah Sakit Gunung Jati. Namun nyawa korban tidak bisa di selamatkan, hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah melakukan aksi kejahatan nya, pelaku YS alias AC dan RM pun pergi menggunakan sepeda motor menuju Jln. Kesambi Kota Cirebon. Di tempat ini, kedua pelaku juga melakukan aksi kejahatan nya. Dengan modus yang sama, pelaku menghampiri 2 orang yang sedang berjalan didepan Apotik Pratama.

Kedua orang yang di hampiri ini bernama Zainul Majid dan Zulva Fuadi. Dengan modus yang sama, pelaku menghampiri korban nya dan berkata ” Kamu yang memukul teman saya yaa !! “.

Kemudian korban Zainul Majid dan Zulva Fuadi dipaksa ikut naik motor, dengan berboncengan 4 orang di atas 1 motor. Mereka di bawa keliling menuju pesisir pinggir pantai. Setibanya disana, Zulva Fuadi di suruh turun, sedangkan Zainul Majid masih berada di atas sepeda motor, dengan posisi di sekap sambil ditodong dengan sebilah pisau pada bagian leher belakang sebelah kanan.

Dia bawah ancaman pelaku, semua barang milik korban pun di ambil. Barang korban yang berhasil mereka ambil antara lain, Hand Phone, dompet warna Coklat yang berisikan uang tunai dan kartu ATM. Setelah berhasil mengambil semua barang milik korban, pelaku pun menyuruh korban untuk pulang.

Kepada para pelaku, Polisi menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 15 (lima belas) tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Kemudian Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara dan atau Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Untuk barang bukti sendiri, Polisi berhasil menyita 1 (satu) buah pisau jenis badik, gagang kayu warna Hitam dengan panjang sekitar 25 Cm, serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega Z R Warna Putih Hitam tanpa Plat Nomor.

( Humas / lukman )