Pembangunan Gedung Teknis Bersama Rawalumbu Yang Mangkrak Dua Tahun, Diduga KPK Lirik DPRD Bekasi Kota

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA — Salah satu temuan KPK saat OTT pada sejumlah pejabat di Kota Bekasi adalah proyek Multiyears, yakni Pembangunan Gedung Teknis Bersama  berlantai lima di Jalan Narogong, Kecamatan Rawalumbu yang sudah mulai dibangun sejak tahun anggaran 2017-2018, dan sempat mangkrak selama 2 tahun. Namun di tahun 2022 proyek tersebut dianggarkan kembali dengan pagu Anggaran Rp. 71 Miliar, dengan harga penawaran Rp. 66,236,360 Miliar.

Proyek tersebut dikerjakan kembali oleh PT. MAM (Maju Alam Mandiri)  Energindo yang membangun awal, sempat terhenti selama 2 tahun diduga masalah pembayaran.

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi merupakan leading sektor pembangunan gedung  diatas lahan 1,5 Hektar tersebut.

Pemenang tender dan sekaligus pelaksana pembangunan gedung milik Pemkot Bekasi tersebut adalah PT. MAM Energindo, mengaku terkendalanya pembangunan akibat pembayaran.

Andri, salah satu pihak dari PT. MAM Energindo mengaku, proyek pekerjaan gedung dinas teknis terhenti lantaran Pemerintah Kota Bekasi belum menyelesaikan pembayaran yang sudah disepakati dengan pihaknya sebelumnya.

“Ada sedikit masalah, kita selesaikan dulu pembayarannya,” kata Andri saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Jum’at (7/2/2020).

Proyek tersebut diproyeksi rampung selama 349 hari, sejak dibangun pada awal Januari 2018. Namun, hasil pantauan di lokasi, kondisi bangunan belum mencapai 100 persen. Banyak rumput yang mulai meninggi dan menutupi sejumlah material bangunan yang ditinggal oleh PT. MAM Energindo tersebut.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi terkait persoalan proyek gedung tersebut menyebut pihaknya sebagai yang pertama diajukan setiap usulan dari eksekutif (OPD).

“Kita Komisi II kan’ selalu setiap ada usulan dari eksekutif atau OPD mempertanyakan terkait manfaatnya apa buat masyarakat dan kalau sudah masuk proses teknis penganggaran kan ada di Banggar (Badan Anggaran),” ujar politisi asal PDIP ini seraya mengakui Komisi II belum pernah melakukan sidak ke lokasi, Rabu (12/1/2022).

Seperti diketahui KPK  telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai Tersangka bersama 8 ASN lainnya di lingkup Kota Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang sangat mengejutkan tersebut.

Ketu KPK Firli Bahuri menceritakan bermula ketika Pemkot Bekasi tahun 2021 menetapkan APBD Perubahan untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran Rp. 286,5 Miliar.

Anggaran itu digelontorkan untuk pembebasan lahan sekolah di Rawa Lumbu dengan nilai anggaran Rp 21,8 Miliar. Kemudian, pembebasan lahan folder 202 senilai Rp. 25,8 Miliar, pembebasan lahan folder air Kranji senilai Rp. 21,8 Miliar, serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp.15 Miliar. (Sule)