Pemkab Bogor dan BPJS Beda Persepsi, PPNPN Kena Imbas

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR,- Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menonaktifkan kepesertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kab.Bogor. Penonaktifan ini karena adanya tunggakan iuran oleh Pemkab Bogor kepada BPJS Kesehatan. Hal ini sampaikan pihak BPJS melalui Staf ADM Kepesertaan cabang Cibinong, Riza Pahlefy, saat menerima kehadiran awak media di kantornya, Selasa (23/6/2020).

Riza menyampaikan, Pihak nya sudah menonaktifkan kepesertaan PPNPN karena dari pemerintah Kab.Bogor tidak membayar sesuai dengan besaran UMK, karena ada aturan bahwa pembayarannya harus sesuai UMK.

“Selama ini, gaji PPNPN dibawah UMK, sedangkan kesepakatannya harus sesuai UMK. Bila kurang dari UMK maka pesertanya tidak aktif. Kita sudah melakukan kesepakatan dengan BPKAD Kab.Bogor, bahwa peserta tersebut jika nominal nya kurang dari UMK maka akan di Non aktifkan dan itu tertuang dalam kesepakatan tertulis pada tanggal 29 April 2020. Kalau mau aktif kembali harus membayar kekurangan yang kemaren sama yang sekarang,” terangnya kepada awak media.

Ia menegaskan, tunggakan BPJS Kesehatan PPNPN ini tidak hanya dari bulan Januari hingga April 2020, namun masih ada tunggakan juga pada tahun 2019. Jika sudah dibayar tunggakan yang 2019, 2020 ( Januari- April ) dan bulan berjalan, nanti bisa di aktifkan lagi.

” BPJS cabang Cibinong sudah melakukan koodinasi dengan BPKAD dan Bupati, dan jawaban nya di pending dulu, karena Pemerintah Kabupaten Bogor belum bisa memastikan pembayaran iuran PPNPN sesuai batas minumum UMK. Malah kita ada zoom meeting antara pihak BPJS dengan BPKAD pada tanggal 29 ini, bahwa Pemkab Bogor meminta untuk iurannya dibahas sacara internal di Pemda Kab.Bogor,” pungkasnya.

Sementara, peserta iuaran BPJS PPNPN dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bogor mengeluh bila harus membayar iuran dari gajinya sendiri. “Anak 4, saya dan istri, harus bayar 400 ribu.. dan sekarang gak bayar, belum bayar, berat bang,” kata PPNPN, Ia meminta tidak menyebut namanya.

Sebelumnya, pada hari Rabu (17/6/2020), awak media sudah melakukan konfirmasi ke Dinas BPKAD Kab.Bogor, terkait penonaktifan kepesertaan PPNPN. Sekretaris Dinas BPKAD, Teuku Mulya, yang menerima kehadiran awak media di kantor nya mengatakan, Penonaktifan secara sepihak oleh BPJS ini, karena ada perbedaan persepsi terkait Pepres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dimana BPJS meminta Pemda membayar sesuai standar gaji Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Sementara itu, Pemkab Bogor mengacu kepada upah gaji PPNPN maksimun/ tertinggi sesuai Surat Keputusan Bupati.

” Adanya perbedaan persepsi di Perpres No.75 Tahun 2019, jadi asumsi kita teman teman PPNPN. BPJS mempersepsikan bahwa pembayarannya berdasarkan UMK. Ada selisih disitu, antara upah tertinggi daerah dengan UMK. Selisih nya kisaran 4 miliyar lebih dan itu yang harus kita bayarkan. Kita masih berpatokan dengan ini ( SK Bupati-red), bahkan kita membuat kajian hukum dengan bagian Perundang undangan,” ujar Teuku Mulya.

Teuku juga menjelaskan, Bagian Perundang undangan menyatakan bahwa tidak ada kewajiban Pemkab Bogor membayar sesuai UMK,” Kita berprinsip bahwa yang dibayarkan itu sesuai dengan upah yang mereka terima, tetapi BPJS mengacu kepada UMK.”

Ia menambahkan, ” Kita tetap membayar sesuai dengan standar kita sampai bulan Januari. Namun BPJS terus menagih yang selisih itu, yang sesuai UMK. Kita tidak bisa anut kalau tidak ada kajian hukumnya, sementara di kajian hukum kita dibagian perundang undangan bahwa kita benar, kita membayar sesuai upah yang diterima bukan UMK”.

Terhadap penyingkapan dan perbedaan persepsi tersebut, Pemkab Bogor menunggu hasil Audit dan rekomendasi dari tim BPK RI perwakilan Jawa Barat, atas Audit laporan keuangan tahun 2019.

” Kalau BPK mengharus kita menganggarkan untuk pembayaran BPJS berdasarkan Perpres, maka akan kita anggarkan kembali dan hidupkan kembali BPJS PPNPN tersebut,” tegas Teuku.

Terkait adanya surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda), pihak BPKAD menyingkapi bahwa, berdasarkan surat Sekda tersebut, PPNPN di alihkan ke Mandiri supaya tidak putus BPJS mereka dan silahkan berkoordinasi dengan SKPD terkait bagaimana mekanisme cara pembayaran mandiri nya.

Untuk diketahui, UMK di Kabupaten Bogor sebesar Rp.4.083.670, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat  (dikutip dari situs resmi BAPPEDA Prov.Jabar- Keputusan Gubernur Jabar No.561/Kep.983-Yanbangsos/2019).

( LUKMAN )