Pemusnahan Barang Bukti, Di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

JABAR.KABARDAERAH.COM .
Bekasi Kota – Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang sudah mempunyai ketetapan hukum yang dilakukan di Jl. Veteran No.1, RT.002/RW.002, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat (Kamis, 03 September 2020).

Acara ini turut hadir beberapa perwakilan dari berbagai instansi pemerintahan Kota Bekasi, seperti, Dinas Kesehatan yang dihadiri langsung oleh Kepala dinas kesehatan, Kepala Lapas Kelas II Bekasi yang diwakili langsung oleh Kalapas Kelas II Bekasi Bapak Heri S, Kasat Narkoba Polres Bekasi Kota AKBP Parlin  serta perwakilan dari berbagai elemen.

Di dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Bapak Sukarman S.H.M.H. menjelaskan, ” Dalam pemusnahan barang bukti ( BB ) yang sudah ditetapkan hukum tetap ini terdiri dari beberapa rincian perkara, seperti. Rekapitulasi Narkotika dengan rincian, Ganja 41 perkara dengan BB seberat 1164,0194 gram, Sabu 154 perkara dengan BB seberat 869,6651 gram, Rekapitulasi obat-obatan dengan rincian 2 perkara, Tramadol dengan BB total 551 butir, Hexymer 638 butir, Tryhexpyheniddril 40 butir, Rekapitulasi senjata api rakitan, 1 perkara dengan BB 1 bentuk senjata api rakitan, Rekapitulasi senjata tajam dengan 4 rincian perkara, dengan rincian 4 bilah senjata tajam berbagai macam bentuk “.

” Mayoritas Barang Bukti Narkoba ini di sita dari Satuan Narkoba Polres Bekasi dan jajarannya, sedangkan Senjata Tajam dan yang lainnya hasil dari sitaan Satuan Reskrim Polres Bekasi Kota, sedangkan kasus Narkoba terbanyak yang kita tangani adalah sabu”, Tutup AKBP Parlin.
( Sule, Wsn 52 )