Penyebar Hoak Pasar Jagasatru Ricuh Lewat Medsos Ditahan Sat Reskrim Polres Ciko

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA CIREBON,- Niatnya meningkatkan jumlah Subcribe dan Viewer lewat Medsosnya, namun pria berinisial IS sekaligus pemilik akun Facebook dengan nama IP dan akun Youtube dengan nama SMP akhirnya berurusan dengan hukum, ia tahan Sat Reskrim Polresta Cirebon Kota (Ciko) lantaran mengunggah vidio Hoak pasar Jagasatru di Kota Cirebon ricuh.

Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan S, S.ik, MH, M.Si yang dihadiri sejumlah awak media. Rabu (21/7/21).

“Pelaku menyebar berita bohong (Hoak) dengan cara mengunggah vidio berjudul ” Pasar Jagasatru ricuh akibat PPKM ” #kotacirebon #pasarjagasatru #short, dengan durasi 51 detik, “jelas Kasat AKP I Putu Asti Hermawan, yang didampingi Kanit II Tipidter Ipda Rudiana, SH dan Kasubbag Humas Polres Ciko, Iptu Ngatija SH,MH.

Tersangka diketahui tinggal di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni 1 buah HP Xiaomi Max 3, dan 1 buah HP Samsung A50,

IS ditahan sejak 19, Juli 2021. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan kedapatan menyebarkan video hoax.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini diawali penelusuran lewat Patroli Cyber. Kemudian ditemukan akun Facebook dengan inisial IP dan akun Youtube Setia Music Project.

Akun tersebut, kata Kasat Reskrim, mengunggah video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM, disertai tagar #kotacirebon, #pasarjagasatru #shorts dengan durasi 51 detik.

“Namun video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya, karena kejadian tersebut terjadi di luar wilayah hukum polres cirebon kota,” ungkap Alumni Akpol 2012 ini.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM menggunakan HP Samsung A50.

” Setelah diedit, video tersebut diunggah di akun Facebook dan Youtube milik tersangka. Motivasinya karena ingin meningkatkan Subcribe dan Viewer di Channel Youtube miliknya,” ungkap AKP I Putu Asti Hermawan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

(yan)