Permasalahan PT. Indonesia Power dan Mitra Lokal Polres Sukabumi Kedepankan Upaya Persuasif

JABAR.KABARDAERAH.COM . SUKABUMI – Polres Sukabumi memediasi permasalahan antara PT Indonesia Power selaku pengelola PLTU Jabar 2 Selatan Palabuhanratu Kab.Sukabumi dengan kelompok yang menamakan diri forum pengusaha dan gabungan Ormas Palabuhanratu, pada hari Selasa (18/02/20), bertempat di ruang Vicon Polres Sukabumi pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya diketahui bahwa, kelompok forum pengusaha dan gabungan Ormas Palabuhanratu akan melakukan aksi unjuk rasa ke PLTU Palabuhantatu.

Adapun permasalahan yang akan disuarakan forum tersebut diatas yaitu, tentang adanya kewajiban salah satu perusahaan rekanan PT. Indonesia Power yaitu, PT. Widya Satria yang berdasarkan klaim dari forum pengusaha dan gabungan Ormas belum di bayarkan kepada pihak forum pengusaha.

Atas situasi tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra, S.H., S.IK., M.H melakukan upaya dengan mempertemukan kedua belah pihak di Polres Sukabumi.

Upaya Kapolres Sukabumi tersebut, merupakan kelanjutan dari pertemuan informal yang sudah dilakukan sebelumnya, baik dengan PT. Indonesia Power dan tokoh dari forum pengusaha bersama Kabag Ops dan Kasat Intelkam.

Mediasi dipimpin oleh Wakapolres Sukabumi, Kompol Sigit Rahayudi, S.IK, yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam serta Pasi Intel Kodim 0622 Sukabumi dan, juga dihadiri oleh perwakilan PT. Indonesia Power dan Mitra local.

Dari risalah rapat antara PT. Indonesia Power JPR OMU dengan forum pengusaha dan menamakan diri mitra lokal Palabuhanratu disepakati 5 point kesepakatan yaitu :

1. PT. Indonesia Power akan menyelesaikan kewajibannya kepada PT. Widya Satria, sebagaimana tagihan yang telah disampaikan kepada PT. Indonesia Power sebesar Rp. 985.546.323.25 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga koma Dua Puluh Lima Rupiah).

2. PT. Indonesia Power akan melakukan mediasi melalui Kejaksaan Negeri Cibadak, untuk menjamin hak-hak mitra lokal terpenuhi sebagaimana tersebut pada poin (1).

3. PT. Indonesia Power dan mitra local akan membentuk basic communication sebagai berikut :
– Iwan Gunawan S.pd (mitra local)
– Cecep M Sanusetio ( PT. IP).

4. Mitra local mendesak kepada PT. Indonesia Power untuk menyelesaikan permasalahan ini.

5. Pada tanggal 25 Februari 2020, PT. Indonesia Power akan melakukan pembayaran kepada PT. Widya Satria, dengan disaksikan oleh mitra local dengan ketentuan apabila, PT. Widya Satria tidak hadir ditempat yang di tentukan, maka pembayaran tidak akan dilakukan, pembayaran hanya dilakukan didepan PT. Widya Satria dan perwakilan mitra local.

Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan, yang diketahui dan di tanda tangani oleh masing-masing pihak.

Sementara Kapolres Sukabumi mengharapkan agar kedua belah pihak mematuhi semua kesepakatan yang telah di hasilkan dalam mediasi.

Selain itu, Kapolres Sukabumi meminta kepada kedua belah pihak, untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan sama-sama menjaga situasi Palabuhanratu agar tetap kondusif.

Dan tentunya Polres Sukabumi akan mengedepankan upaya persuasif, dalam penanganan permasalahan antara pihak PT. Indonesia Power dan mitra local. Namun demikian, Polres Sukabumi tidak segan-segan mengambil langkah tegas apabila, ada salah satu pihak yang bertindak tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

( HMS / LKM )