Plt. Bupati Cianjur ; Meskipun WNA China Memiliki Ektp, Tapi Tidak Punya Hak Pilih

CIANJUR, jabarkabardaerah.com – Herman Suherman selaku Plt Bupati Cianjur mengaku telah mendapat informasi melalui Disnakertrans dan Disdukcapil mengenai informasi tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal dari negara China yang sudah memiliki e-KTP atau KTP Elektronik.

Herman menjelaskan kepemilikan E-KTP oleh TKA tersebut sudah teramanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP tercantum pada Pasal 63. Meski begitu, Herman menjelaskan kepemilikan e-KTP itu tidak diiringi dengan hak untuk memilih pada Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia.

“Kita sudah klarifikasi, dengan Ibu Kapolres (AKBP Soliyah) dengan Disnakertrans dan Disdukcapil terkait itu. Tapi tidak ada hak untuk memilih, soal kepemilikannya sendiri diatur dalam undang-undang,” kata Herman kepada rekan media wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (26/2/2019).

Dalam kolom e-KTP tersebut juga disebut kewarganegaraan pemegang. Kepingan e-KTP milik pria dengan nama inisial GC itu berwarna dasar biru muda dan putih. Bagian atasnya tertulis PROVINSI JAWA BARAT KABUPATEN CIANJUR.

“Tidak punya hak pilih, sifatnya juga hanya sementara,” kata Herman menegaskan.

Warganet dihebohkan dengan informasi adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang memiliki kartu identitas mirip e-KTP yang umum dimiliki WNI. Pemerintah setempat angkat bicara mengenai hal ini.

“Ada aturan dan ada Undang-Undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan,” ujar Herman. ( sumber ; Detik News ) red. jabarkabardaerah.com .