Polisi Cikarang Barat Tangkap Spesialis Pencuri Motor

JABAR.KABARDAERAH.COM . Kabupaten Bekasi – Satuan reskrim Polsek Cikarang Barat kembali menangkap pelaku pencuri spesialis sepeda motor kelompok Lampung yang biasa melakukan aksinya di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi,

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda BEAT street warna hitam bernomer polisi B 4040 FRD yang dipakai pelaku, dalam menjalankan aksinya,1(satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernomer polisi B 4834 FTD, hasil kejahatan pelaku,1 (satu) Buah Gagang kunci Leter T 2 (dua) buah Anak kunci T 1 (satu) Buah kunci magnet , 1 (satu) Potong Sweater warna hitam yang dipakai pelaku tempat menyimpan kunci T di kantong depan.


Peristiwa penangkapan pelaku spesialis pencuri motor kelompok Lampung bernama Alhalim Tri Nova (25), berawal adanya laporan korban Rifky Saputra (16), Perum Grand Mutiara Gading Blok H 6/11, Rt 009/012, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang melapor kehilangan sepeda motor saat terparkir di depan rumah tempat tinggalnya. Minggu (21/03/2021).

Bermodalkan laporan korban, petugas Satreskim Polsek Cikarang Barat di pimpin Kanit Reskrim Iptu Trisno, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang memang sudah di ketahui identitasnya. Tidak jauh dari lokasi kejadian pelaku diketemukan dan langsung di amankan bersama dengan barang bukti hasil kejahatannya.

“Pelaku merupakan pemain Lampung yang memang kerap menjalankan aksinya di wilayah Cikarang Barat dengan target motor yang terparkir di depan rumah yang di tinggal masuk pemiliknya kedalam rumah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno.

“Pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa barang bukti hasil kejahatannya, termasuk barang bukti alat yang di gunakan pelaku dalam setiap kali menjalankan aksi kejahatannya,” tambah Trisno.

Sementara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku oleh petugas langsung di jebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Cikarang Barat.

“Pelaku dapat kita ancam dengan pasal 363 tentang pencurian di tempat kosong dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas Kapolsek Cikarang Barat Kompol Akta Wijaya.

(Sule)