Polres Sukabumi Bekuk Pelaku Curas Di Desa Bojonglongok

JABAR.KABARDAERAH.COM . SUKABUMI – Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap pelaku pencurian yang di sertai dengan tindak kekerasan, hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat. Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, S.H.,S.IK.,M.H saat memberikan keterangan Press Release di Polres Sukabumi, Senin (23/9/2019).

Korban yang bernama Zaenah, merupakan warga Kp.Kebunjati Rt.003/001, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi yang di dampingin Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Firman Taufik,S.IK, Kasubbag Humas Polres Sukabumi,Ipda. Aah Saepul Rohman dalam keterangannya menyampaikan, Polres Sukabumi dalam hal ini Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencurian disertai tindak kekerasan, hingga korban mengalami luka berat.

” Pelaku atas nama Obin Sahrul alias Obin bin Oman berhasil kita amankan. Pelaku melakukan tindak pencurian di rumah Zaenah (korban) di Kp.Kebunjati Rt.003/001, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak. Kejadian ini berlangsung pada hari Rabu (19/9/2019) sekitar pukul 18.30 Wib ” ucap Kapolres Sukabumi.

Awal kejadian ini bermula ketika pelaku memasuki rumah korban. Namun apes, belum sempat pelaku melakukan aksinya, pemilik rumah keburu datang dan memergoki pelaku. Karena aksi nya di ketahui oleh korban, pelaku pun memukul kepala serta dada dan pinggang korban dengan menggunakan sebilah besi yang berbentuk lonceng.

Melihat korban yang ambruk dan bersimbah darah, pelaku berusaha menutup tubuh korban dengan selimut. Setelah melihat korban sudah tidak berdaya, kemudian pelaku melarikan diri tampa membawa barang barang milik korban.

” Korban mengalami luka jahit di bagian kepala atas sebanyak 18 jahitan,di kepala belakang 5 jahitan, di dahi 7 jahitan, mata bagian kiri dan kanan lebam, dan jari jari korban mengalami kebiruan ” terang AKBP Nasriadi,S.H.,S.IK.,M.H.

Polisi sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi saksi antara lain,Asep Saepuloh bin Ganda,Endang bin Abas. Untuk barang bukti sendiri, Polisi mengamankan 1 buah TV 45 Inch merk Sony warna Hitam, 1 buah linggis, 1 buah besi lonceng, 1 buah selimut yang bersimbah darah, 1 buah jam tangan merk G Shock, 1 buah Parfum dan 1 buah jam tangan Merk LV.

Atas perbuatan nya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 53 KUHPIDANA Jo Pasal 365 KUHPIDANA atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPIDANA.

( Lukman )