Polri Harus Adil Dan Hukum Setiap Pelaku Pelanggar Hukum Prokes

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIKARANG – Dengan viralnya Vidio tempat wisata Air Watterboom Lippo Cikarang, yang dimana pemerintah kabupaten Bekasi sedang giat-giat nya memperlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran corona Virus Covid- 19, Selasa (12/01/2021).

H. Abdul Chalim SH/Ketua LKBH ICMI Bekasi. menyesalkan tindakan terhadap pengelola Watterboom lippo Cikarang yg patut di duga sengaja melanggar dan tidak mengabaikan himbauan pemerintah.

” Kami apresiasi tindakan Bupati Bekasi yg menjaga dan melindungi warganya dengan cara menutup dan menyegel tempat rekreasi Watterboom tersebut. Tindakan kepolisian juga sangat sigap dalam menyikapinya,” tuturnya.

” Namun kami mengingatkan agar pihak Kepolisian terus jangan berhenti memproses secara hukum pidana terhadap pelanggar an tersebut. Kalau memang Polres Metro Bekasi merasa enggan kerena Waterboom di sekitar Lippo city dimana merupakan salah satu pengembang yang besar maka sebaiknya pelanggaran tersebut di limpahkan ke Mabes Polri. Polri harus adil dan jangan pandang bulu,” ungkapnya.

” Sekarang saatnya dibuktikan dimana Pada saat ada rakyat biasa yang salah melanggar protokol kesehatan di berikan sanksi, maka terhadap pelanggar prokes dari pihak Watterboom yang ada di area pengembang besar besar Lippo tersebut juga harus di proses dan dihukum. Hal ini juga dimaksudkan agar tidak ada pihak pihak lain yang coba coba melanggar ketentuan protokol kesehatan,” Ucap Ketua LKBH ICMI.

” Kami sangat menyesalkan pihak Watterboom yang terkesan menyepelekan dan mempermainkan keadaan yang sedang gawat dikarenakan musibah Covid 19 dalam ambang batas yang mengkhawatirkan,” lanjutnya.

” Kami meminta Bupati untuk mencabut izin arena bermain Waterboom tersebut, bila terbukti melanggar ketentuan yang ada. Kami juga meminta steak holder, masyarakat pihak Legislatif agar punya semangat yang sama untuk mendorong Bupati dan Polres melakukan tindakan yang lebih kongkrit lagi kedepannya dalam menyikapi kegiatan yang melanggar protokol kesehatan,” Tegas H. Abdul Chalim SH. (Sule)