Rekontruksi Pembunuhan Mutilasi Di Bekasi Oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA – Tim dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) melaksanakan rekontruksi Kasus Pembunuhan yang disertai dengan mutilasi.

Pelaksanaan rekontruksi tersebut di awali dari tempat kejadian perkara (TKP), yang berada di rumah pelaku atas nama A. Pada saat kejadian korban atas nama DS kehilangan nyawanya di rumah pelaku, yang berlokasi di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

” Dalam pra rekontruksi ini pelaku di perankan oleh peran pengganti, hal ini dilakukan kerena pelaku masih dibawah umur, untuk itu sesuai UU tidak bisa di perankan dan di publikasikan. Pra rekonstruksi ini menghadirkan sekitar 17 adegan, Dari mulai pertama pelaku dan korban ada di TKP, sampai terjadinya kejadian pembunuhan atau peristiwa itu,” tegas AKP Herman Eko Simbolon, Rabu (16/12/2020).

” Rekontruksi ini gunanya untuk mencari kesesuaian keterangan si pelaku dengan fakta di lapanga. Sebanyak 35 adegan yang di peragakan dalam adegan rokontruksi tersebut dan tidak ada fakta yang baru dalam adegan yang dilaksanakan hari ini,” lanjutnya lagi.

Motif pelaku diduga kesal dengan korban bernama DS (24), karena dipaksa melakukan kegiatan seks menyimpang (sodomi) secara berkali–kali dan saat korban DS tertidur pelaku A membunuh dan memutilasi DS.

” Setelah membunuh DS pelaku lalu memutilasi jasad DS menjadi 4 bagian, Ke empat potongan si korban di buang secara terpisah, berupa kepala, badan, tangan, dan kaki di lokasi berbeda,” Ungkap Herman.

Pelaku bernama A (17) ditangkap di Kranji Bekasi Barat. Pelaku ditangkap ketika sedang asik main Game PlayStation, Rabu (09/12/2020). Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Adegan rokontruksi berlangsung lancar sebanyak 35 adegan di 4 lokasi yang berbeda beda dengan pemeran penganti. Dan pelaku di kenakan jerat dengan pasal berlapis mulai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, pasal 338 KUHP pembunuhan berencana, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Sule)