Seolah Kebal Hukum, Lagi – Lagi THM “TIFFANEY” Langgar PPKM Jam Operasional Hingga Pukul 23:45 WIB 

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Ditengah pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dijalankan Kota Bekasi sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, masih banyak saja ditemukan sebagian anggota masyarakat dan para pelaku usaha yang kerap kali membandel dengan melanggar aturan ini. Padahal bila disadari oleh seluruh lapisan masyarakat serta para pelaku usaha, pemberlakuan PPKM ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam meminimalisir penyebaran pandemi virus Covid-19.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima media ini pada, Jumat (22/01) dari Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy M Simanjuntak bahwa, ada salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang diberikan himbauan PPKM karena telah melanggar jam operasional hingga pukul 23:45 WIB di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada, Kamis (21/01/2021) malam.

Hal tersebut didukung dengan adanya sejumlah bukti dokumentasi video yang berhasil diambil saat melakukan himbauan THM tersebut, “Pada awalnya kami menerima laporan aduan dari masyarakat bahwa ada THM yang masih buka. Langsung kami tindak lanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan team yang dipimpin langsung oleh Ipda Jonson Limbong selaku Panit Reskrim Polsek Pondok Gede,” ungkap Kapolsek Pondok Gede.

Lebih lanjut dikatakan oleh Kompol Jimmy bahwa THM yang disambangi ini adalah Tiffaney International Karaoke dan Tiffaney Club & Lounge. “Mirisnya, saat team kita tiba di tempat tersebut ternyata ditemukan tadi malam masih beroperasi, mereka tidak menaati peraturan mengenai pembatasan jam Operasional dan aturan PPKM ini,” paparnya.

Padahal, sambung Kapolsek, “Sebelum tahun baru tempat itu kan kita sudah pernah razia, bersama tiga pilar. Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari Satpol PP. Makanya sampai sekarang tempat ini kembali berulah dan yang jadi pertanyaan, siapa orang dibelakang (red – Membackup) tempat tersebut sehingga tetap berani melanggar,” ungkapnya mengakhiri dengan penuh tanya kepada media ini.

Hal yang sama juga dibenarkan oleh Panit Reskrim Polsek Pondok Gede, IPDA Pol. Jonson Limbong kepada media ini, berawal dari laporan aduan masyarakat bahwa ada THM yang melanggar PPKM, hingga Kapolsek melalui Wakapolsek memerintahkan untuk mengecek kebenaran berita tersebut.

Setibanya di lokasi, team mendapati kurang lebih sebanyak 15 tamu terlihat sedang duduk di sofa, termasuk karyawan dari THM tersebut. Melihat hal itu, tim dari Polsek Pondok Gede langsung melakukan himbauan kepada seluruh tamu, “Kita himbau kepada mereka bahwa, ada jam operasional yang diperbolehkan oleh peraturan pemerintah adalah hingga pukul 19.00 wib saja, namun karena sudah pukul 23.45 WIB, Yaa…akhirnya kita hanya dapat menghimbau, semuanya untuk segera meninggalkan tempat tersebut,” ungkap Panit Reskrim Polsek Pondok Gede mengakhiri.

Hal ini jelas telah melanggar aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan Surat Edaran dengan No: 556/33/SET.COVID-19 dan Perda Kota Bekasi No.15/2020. Sebab berdasarkan bukti video yang direkam secara langsung oleh tim Polsek Pondok Gede terlihat, saat awal memasuki gerbang ada beberapa orang pihak keamanan berbaju bebas sedang berjaga. Kemudian ketika tim mulai memasuki pintu lobby terdengar dengungan keras suara music, seketika tim pun bergerak ke ruang utama bar. Ternyata benar saja, beberapa tamu terlihat tanpa menggunakan masker dan mencoba langsung meninggalkan lokasi. Sambil menyampaikan permohonan maaf, perekam video yang merupakan bagian dari tim Polsek Pondok Gede meminta semuanya untuk tetap ditempat sementara.

Namun lucunya seorang tamu perempuan, yang didapati dalam pertengahan video sempat bertanya dengan gugup, “Bapak aku mau pulang. Bapak mau ngapain? Aku mau pulang, kan cuma minum. Masa aku di video’in,” ungkap perempuan tersebut.

Sementara saat dikonfirmasi, Abi Hurairah Kasatpol PP Kota Bekasi menanggapi, permasalahan ini bukan faktor ragu dalam hal penindakan, “Kalau yang PSBB kemarin itu belum ada acuannya, kecuali instruksi Walikota. Instruksi Walikota itu tidak kuat untuk menahan seseorang, sekarang ada Perdanya (red – Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15/2020),” ujar Kasatpol PP Kota Bekasi, saat dihubungi.

Menurut Abi, Perda No.15/2020 ini harus terlebih dahulu disosialisasikan, dan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam penegakannya. “Tahapan yang harus dilalui adalah peneguran pertama, apabila masih membandel, yang bersangkutan akan dilakukan penyegelan. Setelah 7 hari penyegelan, kemudian mereka masih membandel juga, baru pencabutan izin dan denda atau kurungan. Itu tahapannya, bukannya kita takut,” terangnya sekali lagi.

Ditanya mengenai komunikasi antara tiga pilar di wilayah tersebut, Abi membeberkan,” Seharusnya kan mereka itu menyampaikan kepada kami. Saya tanya, Polsek bisa nyegel gak..? Koramil bisa nyegel gak..? Kan tidak bisa, yang punya kewenangan untuk menyegel itu tentunya adalah Satpol PP, fungsi koordinasi disinilah,” cetus mantan Camat Jatisampurna ini.

Berdasarkan pengakuan Kasatpol PP Kota Bekasi, surat teguran kepada THM itu baru ditandatangani dirinya pada hari ini (22/1). Awal dikonfirmasi wartawan, Abi juga sempat meyakini hanya Tiffaney International Karaoke yang melanggar jam operasional. Namun selaku pihak yang mendatangi lokasi tersebut secara langsung, Kapolsek Pondok Gede memastikan jika kedua THM itu telah melanggar jam operasional.

Pelanggar PPKM Dapat Di Jerat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui konferensi pers virtual pada Kamis (07/01/2021) kemarin. Sanksi terhadap pelanggaran aturan baru soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali akan diserahkan kepada kebijakan di setiap daerah.

“Masalah sanksi ini diatur peraturan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota ada peraturan daerah, mari mengacu pada peraturan yang telah disusun oleh kepala daerah. Itu adalah kesepakatan di setiap daerah,” kata Doni.

Untuk itu, Doni juga meminta setiap komunitas di tengah masyarakat melakukan penyesuaian terhadap aturan baru ini dengan menyusun SOP dalam penyelenggaraan kegiatannya. Kendati demikian, Doni menjelaskan pelanggaran pembatasan kegiatan dapat dijerat dengan pasal yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, “Bisa disanksi pidana kurungan badan selama 1 tahun dan denda maksimal Rp.100 juta,” ujarnya.

Untuk diketahui publik, berikut bunyi aturan dari UU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)“.

Sementara di dalam Pasal 9 UU No.6 Tahun 2018 tersebut berisikan:

(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

(2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (Sule/Team)