DAERAH  

Sinkronisasi Arah Kebijakan Umum Pembangunan Daerah Antara Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat Dan Kabupaten Bogor Tahun 2024

BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM — Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781) sebagai pedoman penyusunan APBD sangat penting untuk dipahami oleh semua Perangkat Daerah, mulai penyusunan perencanaan penganggaran berdasarkan KUA dan PPAS, target/kinerja program, kegiatan/sub kegiatan yang tercantum dalam RKPD melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), agar penyusunan APBD Kabupaten Bogor efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Selain itu, juga perlu mengetahui dan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan Provinsi Jawa Barat, sebagai wujud sinergi dan agar selaras kebijakan pembangunan antara pusat, provinsi dan daerah.


Kegiatan Sinkronisasi Arah Kebijakan
Umum Pembangunan Daerah antara
Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor Tahun 2024 dilaksanakan, pada Kamis, tanggal 23 Juli 2023 bertempat di Hotel Pullman, Ciawi, Puncak – Bogor.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh Peserta adalah Anggota TAPD Kabupaten Bogor, Kepala Perangkat Daerah dan, Sub Koord/Kasubag Program dan Pelaporan Perangkat Daerah dan unsur Bidang Anggaran dengan Narasumber :

1. Hilman Rosada, SE, MAP (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda,
Kemendagri);

2. Suhendar, S.STP., M.H. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Arahan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah adalah sebagai berikut :

1. Prioritas Pembangunan Kabupaten Bogor Tahun 2024 terdiri dari :

a. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas
dan berkeadilan;
b. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;
c. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana
dan perubahan iklim;
d. Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan public.

2. Tahun 2004 juga merupakan tahun politik. Karena ada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak. Dengan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Anggota Legislatif (Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan DPD), Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat
dan Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Bogor; Resume paparan Nara sumber :
Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Jawa Barat. disampaikan oleh Suhendar, S.STP., M.H. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKAD Provinsi
Jawa Barat.

Kebijakan belanja Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 adalah sebagai
berikut :

1. Belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal
30 % dari Belanja Daerah;

2. Anggaran Fungsi Pendidikan minimal 20 % dari total belanja daerah;

3. Anggaran Fungsi Kesehatan minimal 10 % dari total belanja daerah;

4. Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik minimal 40 % dari total belanja APBD
diluar belanja bagi hasil dan/atau TKPD;

5. Urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar atau APM untuk urusan
Pendidikan, Kesehatan, PUPR, Sosial, Pemerintahan Bidang Ketentraman dan
Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat;

6. Alokasi pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan
Masyarakat;

7. Alokasi Dukungan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024.

Penerapan Arah Kebijakan APBD Tahun Anggaran 2024” disampaikan oleh Bapak
Hilman Rosada dari Kementrian Dalam Negeri, meliputi :

1. APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan KUA dan PPAS berupa target dan kinerja program, kegiatan dan
Sub kegiatan yang tercantum dalam RKPD;

2. APBD TA 2024 dilakukan melalui SIPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan; yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan;

3. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan, belanja dan
pembiayaan;

4. APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. APBD digunakan untuk :
– Mengelola belanja secara efektif, efisien dan fokus terhadap pencapaian target
pelayanan publik;
– Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran melalui rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah;
– Mengalokasikan anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(***)