Tanggapan Pengacara Cowboy, Tentang Niat pelaporan Saksi MK Dari Kubu Pengacara BPN Oleh Tim Pengacara TKN Ke Polisi

JABAR.KABARDAERAH.COM – Jakarta, Gelora persidangan Di dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi semakin terlihat menggeliat saat team kuasa hukum TKN yang di komandoi oleh Yusril Isha Mahendra, yang akan berniat melaporkan saksi dari team BPN Prabowo Sandi beberapa hari lalu.

Laporan tersebut didasari karena team Kuasa hukum TKN menduga dan merasa bahwa salah satu saksi di persidangan mahkamah konstitusi telah melakukan kesaksian palsu dan membawa kertas C1 palsu.

Berita tentang niatan team TKN untuk melaporkan salah satu saksi di persidangan mahkamah konstitusi itu akhirnya menimbulkan reaksi dari para praktisi hukum tanah air, Salah satunya datang dari M Firdaus Oiwobo SH alias pengacara cowboy.

Firdaus menganggap bahwa tindakan dari team kuasa hukum TKN ini sudah melampaui batas dan bisa di kategorikan perlakuan intimidasi terhadap saksi dipersidangan, bahkan firdaus pun menganggap team kuasa hukum TKN terlalu panik sehingga terlihat membabi buta dalam melakukan tindakan hukum.

Firdaus menyayangkan berita yang beredar di media sosial tentang niatan team TKN untuk melaporkan saksi tersebut kepada pihak yang berwajib, menurutnya tindakan itu terlalu prematur dan bisa dikategorikan melampaui kewenangan hakim

“Menurut saya, team kuasa hukum TKN ini terlihat panik, karna bisa saja mereka sudah merasakan aroma kekalahan di dalam persidangan mahkamah konstitusi saat ini, makanya mereka diduga melakukan manuver yang menurut saya hanya buang waktu dan sia sia, bahkan malah makin mengurangi kredibilitas mereka sebagai orang akademis”, tutur Firdaus.

” Memang sih, hak semua orang untuk melaporkan siapa saja yang di anggap melakukan tindakan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri, namun menurut saya team TKN juga harus melihat waktu kejadiannya”, ujarnya lagi.

” Karna saya menilai bahwa tindakan team kuasa hukum TKN ini terlalu prematur jika mereka ingin melaporkan saksi di persidangan yang sedang berjalan di mahkamah konstitusi saat ini”, ungkapnya.

” sementara hakim saja belum memutuskan apapun tentang hasil dari persidangan tersebut”, ujar Firdaus.

Firdaus alias pengacara Cowboy menduga team kuasa hukum TKN telah melanggar kode etik persidangan dan juga melanggar undang undang nomer 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban(Lpsk) serta pasal 117 ayat 1 KUHAP tentang perlakuan intimidasi terhadap saksi dipersidangan

Dirinya berharap agar semua pihak bersabar dan bisa menahan diri dalam menunggu hasil persidangan MK kali ini

“Sebaiknya kita bersabar menunggu hasil persidangan MK, jangan melakukan tindakan diluar batas, Kita percayakan semua ini kepada ALLAH SWT untuk mendorong hakim agar bisa memutuskan hasil persidangan sengketa pemilu 2019 kali ini dengan seadil adilnya”, pungkas Firdaus.

(Sumber ; Intelmedia, Pengacara Cowboy/rilis)