Tender Proyek Di PLN Garut Mengundang Tanda Tanya

GARUT, jabarkabardaerah.com – Tender proyek pemasangan kabel bawah tanah Cilawu sampai Leles tahun anggaran 2018, di duga tidak melalui mekanisme yang benar. Hal ini terbukti dengan adanya vendor atau rekanan PLN Garut yang tidak mematuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) memenangkan tender. Dari 5 rekanan yang memenangkan tender 2 diantaranya di duga mengunakan Setifikat Badan Usaha (SBU) sipil yang sudah habis masa berlakunya atau dengan menggunakan SBU sipil Bodong ( memakai surat keterangan SBU masih dalam proses) tutur sumber yang tidak mau namanya disebutkan.

Lebih lanjut sumber mengatakan, seharusnya pejabat PLN meng croos chek kepada lembaga yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, karena pekerjaan yang berhubungan dengan kontruksi/ pengerjaan kabel dibawah tanah di wajibkan memiki SBU sipil. Ini semua bisa terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh para pejabat PLN, padahal untuk mengecek itu sangat mudah karena sudah online, tinggal dibuka di website dan bisa dilihat terdaftar tidaknya perusahaan tersebut di asosiasi seperti Gapensi, Aspeknas, dll. Apalagi surat keterangan tersebut seolah-olah tanpa ada batas waktu, karena di tender berikutnya surat keterangan tersebut masih dipakai lagi. Untuk itu, kami meminta kepada para Pejabat PLN, untuk memeriksa kembali kelengkapan surat-surat Vendor/rekanan yang di syaratkan dalam RKS, seperti SBU Kelistrikan, SBU sipil dan kelengkapan lainnya, pungkas sumber.

Dihubungi secara terpisah jum’at (8/3/2019) Manajer bagian kontruksi, Manajer bagian perencanaan, panitia pengadaan barang dan jasa tidak bisa ditemui, dengan alasan harus melalui humas, itu pun harus ada janji dulu baru bisa diterima. Melalui petugas satpam, KD Jabar menitipkan pesan supaya di sampaikan kebagian Humas untuk meminta waktu konfirmasi pada hari senin (11/3/2019).

Keterangan humas PLN sangat kontra diktif dengan apa yang dikatakan nara sumber, senin (11/3/2019). Menurutnya, apa yang dikonfirmasikan itu tidak benar, karena setiap vendor atau rekanan yang akan mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa sebelum mengikuti lelang, lebih dulu semua persyaratannya diseleksi baik RKS/SBU termasuk alat2 dan pekerjanya diseleksi, dalam RKS/SBU bila ada salah satunya yang tidak sesuai, Vendor/Rekanannya tidak diikut sertakan mengikuti lelang baik pengadaan barang dan jasa maupun pekerjaannya. Tutur H. Asep Kamil diruang tunggu tamu.

“kalau memang terbukti ada oknum pegawai PLN yang melakukan perbuatan menyalahi aturan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku bila perlu laporkan langsung ke kantor PLN,” tandasnya.

Liputan Asep ST.