Tim Tabur Kejagung RI Bekuk Pasutri DPO Kejati Bali Di Batam

JABAR.KABARDAERAH.COM . JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI kembali menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Asral Bin H. Muhamad Soleh di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kep Riau. Minggu sore 10/1/2021 Pukul 15:10 WIB.

Dua hari sebelum nya, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Bali telah menangkap Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno pada hari jumat 8/1/2021 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. menjelaskan, Kedua nya di tangkap karna telah melakukan pemalsuan surat perikatan atau pembebasan hutang demi melancarkan proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38.000.000.000,00- (Tiga Puluh Delapan Milyar Rupiah).

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38.000.000.000.00,- (Tiga Puluh Delapan Milyar Rupiah),” Ujar Leonard.

“Atas perbuatan nya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan,” Lanjut Leonard.

Leonard menambahkan, Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut An. Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral.

“Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam. Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Soleh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang. Saat ini Terpidana diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini. Selanjutnya, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali,” Tambah nya.

Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Soleh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” Pungkas nya.

[TB]